
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menuding proses pengosongan permukiman dan lahan garapan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diwarnai tindakan represif yang melibatkan aparat gabungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026). Menurut Koalisi, pengosongan lahan dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perwakilan Koalisi, M. Ismail, menyatakan pengosongan lahan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada aspek kemanusiaan karena menyasar warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.
“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga,” kata Ismail.
Koalisi mengklaim sedikitnya 17 rumah petani dibongkar dalam operasi tersebut. Mereka juga menyebut sejumlah warga mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat, sementara sekitar 30 orang terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi.
Selain itu, Koalisi menyatakan pendamping hukum yang melakukan advokasi di lapangan turut mengalami tindakan kekerasan. Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta ketentuan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Koalisi juga menyebut proses pembongkaran masih berlanjut pada Jumat (31/7/2026), ketika aparat kembali membongkar sisa bangunan dan tempat berteduh yang didirikan warga di sekitar musala.
Dalam keterangannya, Koalisi mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan represif dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog dengan masyarakat.
Koalisi turut mempertanyakan dasar hukum penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar pemerintah daerah melakukan pengosongan lahan.
Mereka menyebut para petani telah menguasai dan menggarap kawasan tersebut sejak 1998. Menurut Koalisi, HPL yang diterbitkan pada 2024 dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai lahan secara fisik.
Selain itu, Koalisi juga mempersoalkan mekanisme konsinyasi uang santunan yang ditempuh pemerintah daerah. Mereka menilai langkah tersebut tidak dapat menggantikan proses pengadaan tanah yang partisipatif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koalisi mengungkapkan persoalan ini sebelumnya telah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut mereka, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar rencana penggusuran ditunda hingga tercapai kesepakatan damai, namun rekomendasi tersebut dinilai tidak dijalankan.
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian seluruh penggusuran paksa, penarikan aparat keamanan dari lokasi konflik, evaluasi terhadap status PSN PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), serta meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan pemantauan dan memberikan perlindungan kepada warga terdampak.
Konflik lahan di Dusun Laoli telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi salah satu sengketa agraria yang menyita perhatian publik di Kabupaten Luwu Timur.
Warga mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998 untuk permukiman dan perkebunan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Perbedaan klaim mengenai status dan penguasaan lahan tersebut memicu rangkaian aksi penolakan hingga berujung pada pelaksanaan pengosongan lahan oleh pemerintah daerah pada 30 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, aparat kepolisian, maupun pihak PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) terkait berbagai tudingan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN dalam konferensi pers tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi.









