LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (13/07/2026).
Persetujuan tersebut di tandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Usai penyampaian pendapat akhir Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah juga menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD. Selanjutnya di bahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di dampingi Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, Wakil Ketua I, Jihadin Peruge, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah memiliki dampak langsung terhadap keberhasilan otonomi daerah serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca juga: DPRD Lutim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang sehat, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Bupati Irwan.
Ia juga menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang selama ini terjalin telah memberikan hasil positif. Salah satunya dengan kembali diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-14 kalinya atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dengan kerja keras dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Bupati memaparkan struktur Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi:
- Pendapatan daerah: Rp1.940.177.879.029,73.
- Belanja dan transfer: Rp1.903.722.715.773,05.
- Penerimaan pembiayaan: Rp20.959.994.713,34.
- Pengeluaran pembiayaan: Rp35.774.000.000,00.
- SILPA tercatat sebesar Rp21.641.157.970,02.
Sementara itu, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 di susun dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2025–2029, RKPD Tahun 2027. Serta kondisi ekonomi makro dan kemampuan keuangan daerah.
Tema pembangunan di usung dalam RKPD Tahun Anggaran 2027 adalah “Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Semuanya di arahkan pada penguatan pelayanan publik dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 tersebut selanjutnya akan di bahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. (*)
(asn/ikp-humas/kominfo-sp)









