MetroNews

Kementerian HAM Pilih Dua Kelurahan di Makassar Jadi Percontohan Sadar HAM

MAKASSAR, NEWSUURBAN.ID — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) menetapkan dua kelurahan di Kota Makassar, yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

Penetapan tersebut diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membawa pemahaman mengenai hak asasi manusia hingga ke tingkat akar rumput.

Hal tersebut disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Menurut Mugiyanto, HAM selama ini masih kerap dipahami sebagai sesuatu yang abstrak dan hanya berkaitan dengan kebebasan sipil maupun politik. Padahal, hak asasi manusia juga mencakup hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.

Ia menegaskan, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir sehingga harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Kesadaran tersebut, kata dia, tidak hanya harus dimiliki masyarakat, tetapi juga aparatur pemerintah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan HAM.

Setidaknya terdapat lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Penggerak HAM Jadi Ujung Tombak

Untuk memastikan program tersebut berjalan di tingkat masyarakat, Kementerian HAM menempatkan Penggerak HAM di dua kelurahan yang menjadi wilayah binaan.

Mugiyanto menjelaskan, masing-masing kelurahan akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat dan berada di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.

“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.

Penggerak HAM tidak hanya bertugas memberikan sosialisasi mengenai HAM. Mereka juga bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan warga yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.

Persoalan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, potensi konflik sosial, hingga kondisi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin.

Penggerak HAM juga diharapkan mampu memetakan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk kondisi fasilitas kesehatan, Posyandu, warga yang membutuhkan perhatian khusus hingga persoalan stunting.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” ujarnya.

Berbagai data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat.

Melalui pemetaan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan sehingga persoalan yang selama ini luput dari perhatian dapat lebih cepat teridentifikasi dan ditangani.

Mugiyanto menekankan bahwa pelaksanaan HAM harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, tidak boleh ada anak usia sekolah yang kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan ekonomi. Begitu pula masyarakat yang sakit tidak boleh kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya atau jaminan kesehatan.

“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.

Makassar Dorong Replikasi ke 153 Kelurahan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

Munafri berharap keberadaan dua kelurahan binaan tersebut dapat menjadi modal awal untuk memperluas program ke kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Makassar.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menilai penguatan pemahaman HAM harus dilakukan hingga ke lingkungan masyarakat paling bawah. Menurutnya, HAM tidak cukup hanya menjadi isu besar di ruang publik, tetapi harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” harapnya.

Munafri menyebut Kota Makassar memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang utama Indonesia Timur. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, 15 kecamatan dan 153 kelurahan, Makassar memiliki dinamika sosial yang cukup kompleks.

Berbagai latar belakang masyarakat, mulai dari suku, agama, budaya hingga kondisi sosial, bertemu di Kota Makassar. Kondisi tersebut membuat literasi HAM menjadi semakin penting untuk diperkuat.

“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.

Munafri juga mengaitkan penguatan HAM dengan upaya menjaga toleransi dan kehidupan sosial yang inklusif di Kota Makassar. Ia menyebut Makassar tahun ini mendapatkan penghargaan terkait toleransi dengan peningkatan posisi dari peringkat 50 pada tahun sebelumnya menjadi peringkat 9.

Menurutnya, keberadaan Penggerak HAM dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan literasi HAM tidak berhenti pada forum resmi, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat.

“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” imbuh Appi.

Ia berharap dua kelurahan percontohan tersebut mampu menjadi pilot project yang dapat direplikasi ke seluruh wilayah Kota Makassar.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program Sadar HAM pada 2026. Jumlah tersebut diharapkan terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya sehingga kesadaran dan pemahaman mengenai HAM dapat semakin mengakar di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button