MetroMunafri ArifuddinNewsPemkot Makassar

Wali Kota Munafri Ultimatum Camat: Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima program iuran sampah gratis sekaligus menetapkan jadwal pasti pembuangan dan pengangkutan sampah di masing-masing wilayah.

Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Munafri menilai persoalan utama yang harus segera dibenahi bukan hanya teknis pengangkutan sampah, tetapi juga akurasi dan keseragaman data penerima iuran sampah gratis.

“Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap Kecamatan paling penting,” ujar Appi, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (25/8).

Munafri hadir didampingi Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta seluruh camat.

Menurut Appi, masih terdapat perbedaan pemahaman di tingkat wilayah mengenai penerima manfaat iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga aturan baru yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Makassar.

Karena itu, ia meminta camat dan lurah tidak hanya mengandalkan data administratif, termasuk data pelanggan listrik, dalam melakukan pendataan.

“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegas Munafri.

Camat dan Lurah Diminta Cek Rumah ke Rumah

Munafri menilai penggunaan data yang tidak seragam berpotensi menimbulkan selisih besar antara jumlah penerima yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan.

Untuk itu, camat bersama lurah diminta melakukan pengecekan ulang dari rumah ke rumah guna memastikan warga yang benar-benar berhak menerima fasilitas iuran sampah gratis.

“Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis,” jelasnya.

Munafri juga memaparkan besarnya beban subsidi yang ditanggung pemerintah melalui kebijakan tersebut.

Saat ini, sekitar 63 ribu kepala keluarga disebut telah menerima manfaat iuran sampah gratis. Jika dikalkulasikan dengan nilai iuran, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai miliaran rupiah.

“Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Namun, manfaat program harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Munafri mengakui sosialisasi kebijakan iuran sampah gratis masih belum seragam. Camat dan lurah dinilai belum sepenuhnya memiliki data yang cukup untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai siapa yang mendapatkan fasilitas gratis dan siapa yang tetap dikenakan tarif.

“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” katanya.

Menurut dia, pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat berdasarkan data yang valid, bukan sekadar mengikuti isu yang berkembang.

“Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan,” tegasnya.

Skema Iuran Sampah Berdasarkan Daya Listrik

Skema tarif iuran sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar menggunakan kategori daya listrik rumah tangga sebagai salah satu dasar pengenaan tarif.

Untuk tahun 2025 hingga 2026, pelanggan R1/450 VA yang sebelumnya dikenakan iuran Rp16 ribu per bulan kini mendapatkan fasilitas gratis.

Hal serupa berlaku bagi pelanggan R1/900 VA subsidi yang sebelumnya dikenakan Rp16 ribu per bulan dan kini tidak lagi membayar iuran.

Sementara itu, pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan.

Pelanggan R1/1.300 VA dikenakan tarif Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.

Munafri menyebut ke depan terdapat kemungkinan perluasan cakupan penerima iuran gratis dengan mempertimbangkan kondisi rumah tangga, bukan semata-mata angka pada meteran listrik.

Skema tersebut, kata dia, harus dipahami secara utuh oleh aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi kepada masyarakat.

“Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.

“Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis,” tambah mantan CEO PSM tersebut.

Camat dan Lurah Wajib Sepakati Jadwal Angkut Sampah

Selain persoalan data, Munafri memberikan penekanan khusus terhadap pengaturan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah.

Ia meminta seluruh camat berkoordinasi dengan lurah dan petugas kebersihan untuk menetapkan waktu pasti bagi masyarakat membuang sampah dari rumah serta waktu petugas mengangkut sampah.

Jadwal tersebut harus disepakati dan diterapkan secara konsisten di setiap wilayah.

“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” tegasnya.

Selama ini, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah waktu masyarakat membuang sampah tidak bersamaan dengan jadwal pengangkutan. Akibatnya, setelah petugas membersihkan suatu kawasan, sampah kembali bermunculan ketika aktivitas masyarakat meningkat.

Kondisi tersebut membuat titik-titik yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.

Appi mengingatkan, perbedaan waktu antara pembuangan dan pengangkutan harus segera diatasi melalui sistem yang jelas.

Camat dan lurah diminta tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi memastikan jadwal tersebut dipahami masyarakat dan dilaksanakan petugas di lapangan.

“Masih ada yang setuju dan tidak setuju tentang waktu pengangkutan. Bukan berarti tidak setuju lalu tidak melakukan. Namanya komunikasi, bagaimana cara yang terbaik supaya sampah itu bisa terangkut,” katanya.

Pemkot Diminta Benahi Rantai Pengelolaan Sampah

Munafri menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh hanya dilihat dari persoalan pengangkutan.

Pemerintah Kota Makassar harus memahami seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah, jadwal pembuangan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengelolaan di tempat pembuangan akhir.

“Maka dari itu, terus saya pastikan supaya di dalam proses sistem pengelolaan ini benar-benar kita tahu persoalannya,” ujarnya.

Ia meminta seluruh camat menjadikan validasi data penerima iuran sampah gratis dan kepastian jadwal pengelolaan sampah sebagai pekerjaan prioritas.

Menurut Munafri, data yang akurat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan subsidi, memperluas cakupan penerima manfaat, menyusun kebutuhan armada dan petugas, sekaligus membangun komunikasi publik yang tepat.

“Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button