Antrean BBM Mulai Longgar, Disdik Makassar Kembalikan Siswa TK-SMP ke Sekolah Mulai Besok

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar dinilai mulai lebih stabil.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
“Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar,” kata Achi Soleman, Selasa (15/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Makassar menyebut pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka mempertimbangkan kondisi distribusi dan ketersediaan BBM di Kota Makassar yang mulai stabil.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan di seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP.
Dengan kebijakan terbaru tersebut, seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring atau tatap muka.
“Pelaksanaan pembelajaran secara luring (tatap muka) sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Sekolah Diminta Kembali ke Jadwal Normal
Disdik Makassar meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran kembali berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan kembali kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan agar proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.
Orang tua atau wali murid akan mendapat informasi dari masing-masing satuan pendidikan mengenai kembali diberlakukannya pembelajaran tatap muka.
“Kami mengimbau agar orang tua para murid menyampaikan kepada anak agar dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah,” imbuh Achi.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan diminta kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan jam kerja serta jadwal pembelajaran yang berlaku.
Surat Edaran PJJ Dinyatakan Tidak Berlaku
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penghentian PJJ tersebut menandai berakhirnya kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM di Kota Makassar.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tukasnya. (*)









