
DENPASAR, NEWSUURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 untuk memperkuat fondasi industri perbankan sekaligus meningkatkan daya saing dalam menghadapi dinamika perekonomian global.
Roadmap tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran RP3I 2026–2030 dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi, pergeseran perilaku masyarakat, hingga meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut industri perbankan untuk memperkuat ketahanan sekaligus meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Ia menjelaskan, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, meskipun menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen yoy.
Dari sisi permodalan dan kualitas aset, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 24,1 persen, sedangkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen.
Capaian tersebut menjadi salah satu fondasi bagi penguatan industri perbankan dalam menghadapi tantangan ke depan.
Lima Prioritas Strategis Pengembangan Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas untuk merespons perubahan global, perkembangan teknologi, risiko lingkungan, serta tuntutan terhadap kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
Menurut Dian, pengembangan industri perbankan juga harus selaras dengan prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujarnya.
Dian menjelaskan, RP3I 2026–2030 menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan perbankan, sekaligus mendukung perluasan produk dan aktivitas perbankan serta pendalaman pasar keuangan.
Roadmap ini juga diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, terutama melalui penguatan fungsi intermediasi dan peningkatan pembiayaan bagi sektor produktif.
Dalam implementasinya, RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis.
Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, yang mencakup penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri.
Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. Prioritas ini mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan teknologi baru, dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. OJK mendorong perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok atau supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.
Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan. Fokusnya adalah memperkuat penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus meningkatkan pembiayaan untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif. Prioritas ini mencakup penyederhanaan dan integrasi proses perizinan, pengawasan berbasis risiko, penguatan pengawasan perilaku pelaku usaha atau market conduct, serta pengawasan risiko keberlanjutan.
Pelaksanaan kelima prioritas tersebut didukung empat faktor pendukung atau enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
OJK Perbarui Panduan Pengelolaan Risiko Iklim
Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026–2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS menjadi kerangka kerja bagi perbankan dalam mengukur ketahanan terhadap risiko iklim dengan mengintegrasikan aspek tersebut ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan informasi.
Penyempurnaan CRMS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri perbankan. Pembaruan tersebut mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, penyesuaian asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, serta perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5.
OJK juga menerbitkan Buku 7 tentang Standardized Solutions untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
Melalui penerbitan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, OJK berharap regulator, industri perbankan, dan para pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam membangun industri perbankan yang modern, tangguh, dan inklusif.
Implementasi kedua kerangka tersebut diharapkan turut memperkuat fungsi intermediasi perbankan, meningkatkan pembiayaan bagi kegiatan ekonomi produktif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.









