KesehatanMetroNewsPemkot Makassar

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

Sebagai salah satu rumah sakit yang dipersiapkan mendukung implementasi kebijakan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, kesiapan rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN tidak sebatas perubahan sistem administrasi. Setiap prosedur yang diterapkan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Prinsipnya, kata dia, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.

Rujukan Tak Lagi Berdasarkan Tipe Rumah Sakit

Dr. Any menjelaskan, penerapan RBKP akan mengubah mekanisme rujukan yang selama ini lebih dikenal masyarakat berdasarkan tipe rumah sakit, seperti tipe A, B, atau C.

Dalam sistem baru, rujukan akan lebih diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.

“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambahnya.

Dengan mekanisme tersebut, ketika pasien membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu, sistem akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.

Karena itu, menurut dr. Any, kesiapan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi sangat penting. Tenaga medis pada fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis serta kebutuhan layanan pasien secara tepat.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” katanya.

RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, RSUD Daya telah menyiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dr. Any mengatakan seluruh layanan tersebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.

“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.

Selain layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurut dr. Any, terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan oleh RSUD Daya.

Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.

“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pasien. Salah satunya lima tempat tidur yang tetap dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.

Sesuaikan Layanan dengan Kebutuhan Penyakit

Dr. Any mengatakan RSUD Daya tidak ingin melakukan penyesuaian fasilitas secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.

Pemetaan pola penyakit yang terjadi di Makassar menjadi salah satu pertimbangan penting agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasien.

“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.

Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang telah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.

Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), kata dia, nantinya dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.

Menurut dr. Any, pola tersebut akan terus dievaluasi setelah sistem RBKP mulai berjalan. RSUD Daya akan melihat kebutuhan masyarakat, apakah lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.

Dengan demikian, pengembangan rumah sakit diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.

Masih Menunggu Perpres

Terkait waktu implementasi reformasi JKN secara penuh, dr. Any mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button