News

Tingkatkan Keamanan, Kejari Lutim Minta Catat Aset Desa Secara Digital

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Seluruh desa di Luwu Timur mulai memperkuat pengelolaan dan pencatatan aset desa secara digital sebagai bentuk ketertiban administrasi juga demi peningkatan keamanan.

Hal itu-dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Binsar Uli, pada saat penyuluhan hukum yang digelar di Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur, Selasa (29/09/2026).

Katanya,  aparat desa harus paham terkait hukum pengelolaan aset desa, bahaya narkoba, serta perlindungan anak yang terjadi di wilayahnya.

“Hal ini penting di pahami oleh aparat desa dan masyarakat. Karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial di tingkat desa,” kata Binsar Uli.

Binsar menjelaskan, edukasi mengenai narkoba dan perlindungan anak juga-diperlukan. Agar masyarakat memahami risiko serta dapat melakukan langkah pencegahan sejak dini.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Satlinmas di Desa, Satpol PP Lutim Gelar Pelatihan

“Pencegahan sejak dini harus menjadi hal yang harus dilakukan oleh semua pihak. Narkoba sangat berbahaya bagi masyarakat, utamanya bagi generasi muda kita,” jelasnya.

Binsar menambahkan, digitalisasi tidak harus langsung menggunakan sistem yang kompleks, pemerintah desa setidaknya perlu memiliki salinan atau backup dokumen aset dalam bentuk digital.

“Minimal setiap dokumen aset memiliki back-up dalam bentuk soft copy. Kalau dokumen fisik hilang atau rusak, kita masih memiliki data cadangan yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Tomoni Timur, Yulius, mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum terkait pemahaman mengenai aspek hukum sangat penting. Terutama bagi aparat desa yang terlibat dalam pengelolaan aset dan keuangan desa.

Baca juga; Pengelolaan Aset Desa Belum Optimal, Kadis PMD: Masih Selalu Jadi Temuan BPK Setiap Pemeriksaan

“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, mulai dari pencatatan, penyimpanan dokumen sampai dengan pemutakhiran datanya. Kita juga perlu mulai melakukan digitalisasi pencatatan aset,” ujarnya .

Olehnya, Yulius meminta aparat desa tidak menganggap pencatatan aset sekadar sebagai pekerjaan administrasi, tetapi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Penyuluhan ini juga menjadi ruang bagi aparat desa dan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button