
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sabtu malam (10/10/2026). Sidak tersebut menyasar sejumlah tempat usaha untuk memeriksa kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, serta ketertiban umum.
Sejumlah lokasi yang didatangi di antaranya Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, Sing Sing, serta MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan administrasi perizinan. Beberapa pengelola diketahui baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlakunya berakhir.
Di THM Sing Sing, izin operasional bar dan klub malam ditemukan belum terverifikasi secara resmi. Sementara di MYE, izin restoran juga belum terverifikasi sehingga persyaratan penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C belum terpenuhi.
Terhadap pengelola yang izin SKPLA-nya telah kedaluwarsa sejak Februari lalu, DPRD memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan keberlangsungan investasi. Meski demikian, rekomendasi penindakan tetap disiapkan apabila persoalan perizinan tidak diselesaikan.
Rahmat Taqwa menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengelola usaha harus memastikan seluruh perizinan telah lengkap dan terverifikasi. Kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” demikian penekanan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.
Selain perizinan, tim juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan anak. Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tim melakukan pemeriksaan identitas pekerja dan menemukan adanya tenaga kerja yang masih di bawah umur.
Petugas juga mendapati pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam. Manajemen terkait langsung diberikan peringatan agar memperketat pengawasan dan tidak mengizinkan anak di bawah umur memasuki tempat hiburan tersebut.
“Data temuan mengenai anak di bawah umur selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Makassar untuk penanganan serta pembinaan lebih lanjut.”Ujarnya.
Persoalan fasilitas umum turut menjadi perhatian. Tim menemukan penempatan generator set (genset) di atas trotoar di kawasan Bisa yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait didesak segera menertibkan fasilitas tersebut.
Dalam sidak itu, DPRD juga menyoroti sikap sejumlah penanggung jawab tempat usaha yang dinilai kurang kooperatif ketika dimintai keterangan. Keterbukaan manajemen dianggap penting agar proses pengawasan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai temuan di lapangan. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar.
Rekomendasi yang disiapkan mencakup kemungkinan penyegelan atau penutupan sementara terhadap tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan operasional.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar berencana merevisi sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pengendalian minuman beralkohol guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam. (*)









