
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ Pemerintah Kota Makassar terus mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan, pendampingan pemohon, dan penguatan pengawasan bangunan. Hingga Oktober 2026, realisasi retribusi PBG mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Di sisi lain, pendataan sementara Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menunjukkan, dari lebih dari 390 ribu bangunan yang ada, baru sekitar 37 persen teridentifikasi memiliki PBG.
Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, optimistis target retribusi tersebut dapat tercapai 100 persen pada November 2026.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, penambahan target pendapatan dilakukan setelah target awal tercapai pada April 2026. Usulan perubahan anggaran tersebut didasarkan pada potensi penerimaan dan perhitungan yang disiapkan sejak awal tahun.
“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambahnya.
Untuk mengoptimalkan pendapatan, Distaru menjalankan strategi jemput bola, melakukan penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Fuad juga menyebut mekanisme PBG memberikan penyesuaian biaya dibandingkan dengan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.
Pengurusan PBG Dilakukan Secara Digital
Dari sisi pelayanan, pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Fuad menjelaskan, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Untuk memperlancar proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk melalui pertemuan yang difasilitasi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.
Meski layanan telah berbasis digital, Distaru masih menerima keluhan masyarakat, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+. Sejumlah pemohon mengalami kendala ketika mengisi permohonan atau memilih kategori perizinan yang tidak sesuai.
Fuad mengatakan, sistem digital memungkinkan masyarakat mengurus PBG tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. Namun, pendampingan tetap diberikan kepada warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau mengalami kesulitan memahami persyaratan.
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.
Karena itu, Distaru memberikan pendampingan agar pemohon memahami alur pengajuan, kategori perizinan, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baru 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Memiliki PBG
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan.
Fuad mengungkapkan, jumlah bangunan di Makassar diperkirakan mencapai lebih dari 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG.
Distaru masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan jumlah bangunan serta status perizinannya.
Untuk mendukung pengawasan, sebanyak 56 personel dikerahkan dan dibagi menjadi tiga kelompok tugas. Tim tersebut menjalankan fungsi pengawasan, penertiban, dan pendampingan sesuai pembagian tugas masing-masing.
Salah satu perhatian Distaru adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan persetujuan yang dimiliki. Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Penilik bangunan memantau kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen PBG. Apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik diminta menyesuaikan perizinannya sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Distaru juga berkoordinasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan bangunan dipenuhi dalam proses perizinan dan penerbitan izin operasional usaha sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” kata Fuad.
Distaru Terbitkan 18 Surat Penyegelan
Dalam penanganan pelanggaran, Distaru menerapkan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.
Fuad menyebut Distaru telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia menegaskan, pembongkaran bukan menjadi langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, dan perangkat daerah terkait dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar penindakan yang disebutkan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang jenis pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ruang lingkup pengaturannya.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
Pemkot Makassar akan terus mengoptimalkan digitalisasi pelayanan, memberikan pendampingan kepada pemohon, dan memperkuat pengawasan agar proses perizinan semakin mudah serta kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung meningkat.
” Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad.









