
BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan sembilan orang yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026). Dari sembilan orang tersebut, tujuh telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, IPDA Andi Mansur, bersama personel Satresnarkoba.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya, yakni HR dan AW, di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat penangkapan awal.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan AL dan ZL. Polisi juga mengamankan DG yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan modus transaksi sistem tempel.
“Dalam semalam itu, sembilan orang terduga pelaku berhasil kami amankan di tiga lokasi berbeda. Dua orang masih dalam pemeriksaan, sementara tujuh orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah sistem tempel,” ungkap Iptu Irham.
Dari tujuh tersangka, polisi menyita enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sembilan unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu yang menggunakan modus transaksi sistem tempel.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Kajuara dan sekitarnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bone dalam menindak peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bone.(Farhan)









