BisnisEkonomiMetroNews

OJK Sanksi ADHI hingga Kalbe, Transaksi Afiliasi Disorot

JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten, termasuk PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), dan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), terkait ketidakpatuhan terhadap prosedur transaksi afiliasi dan transaksi material.

Penindakan tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan dan kepatuhan perusahaan terbuka dalam menjalankan transaksi yang melibatkan pihak-pihak terafiliasi.

Dalam pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 tertanggal 6 November 2026, OJK menetapkan denda masing-masing Rp450 juta kepada ADHI dan ADCP. Kedua perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan perjanjian shareholder loan atau pinjaman pemegang saham antara ADHI dan ADCP.

OJK juga menjatuhkan denda kepada dua penilai, yakni Toto Suharto dan Syaiful Hasan. Masing-masing dikenai denda Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran atas transaksi setelah transaksi tersebut berlangsung pada 31 Januari 2025. Tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian dan pendapat kewajaran transaksi.

Sementara itu, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) dikenai denda lebih besar, yakni Rp925 juta. OJK menemukan perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi terkait penerimaan pinjaman.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Persoalan transaksi afiliasi juga ditemukan pada PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). Keduanya dikenai denda masing-masing Rp200 juta dan Rp75 juta.

OJK menilai kedua perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset yang melibatkan PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan adalah POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa transaksi antara perusahaan terbuka dengan pihak terafiliasi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Status hubungan bisnis maupun kepemilikan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menjalankan prosedur keterbukaan dan penilaian secara semestinya.

Bagi investor, kepatuhan terhadap aturan transaksi material dan afiliasi menjadi salah satu aspek penting untuk menilai kualitas tata kelola perusahaan. Transparansi diperlukan agar setiap keputusan bisnis dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan kepentingan pemegang saham maupun pemodal publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button