BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Hukum 7 Emiten, Pelanggaran Pasar Modal Jadi Sorotan

JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten beserta sejumlah pihak terkait atas berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal. Penindakan tersebut mencakup persoalan laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ketujuh emiten yang masuk dalam daftar sanksi tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2026. Besaran hukuman berbeda-beda sesuai hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran masing-masing perusahaan.

ASLI menjadi salah satu perusahaan dengan sanksi korporasi terbesar. OJK menjatuhkan dua denda masing-masing Rp1,35 miliar atau total Rp2,7 miliar terkait ketidakandalan informasi aset material dalam laporan keuangan. Tiga direksinya juga dikenai denda Rp645 juta secara tanggung renteng, sedangkan auditor perusahaan didenda Rp107,5 juta.

Selanjutnya, ADHI dan ADCP masing-masing didenda Rp450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian pinjaman pemegang saham. Dua penilai yang memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi juga dikenai denda masing-masing Rp65 juta.

OJK turut menjatuhkan denda Rp925 juta kepada WMUU karena tidak memenuhi prosedur transaksi material sekaligus transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman. Sementara itu, KLBF didenda Rp200 juta dan EPMT Rp75 juta terkait prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset.

Pelanggaran berbeda ditemukan pada LMAS. Perusahaan tersebut menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Selain itu, Direktur Utama Ibin Bachtiar serta Direktur Itek Bachtiar dan Edwin Lim dikenai denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng.

Rangkaian penindakan ini memperlihatkan bahwa pengawasan OJK mencakup berbagai aspek pengelolaan perusahaan terbuka, mulai dari penyampaian informasi keuangan hingga pelaksanaan kewajiban korporasi.

Kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan investor. Melalui penegakan aturan, OJK mendorong perusahaan tercatat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas manajemen, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button