MetroNews

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Pj Sekda Kota Makassar: Mulai di Lingkup OPD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ€“ Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar membahas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota, Rabu (24/01/2024).

Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak-diperbolehkan untuk merokok.

Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan langkah awal yang perlu-dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak-diperbolehkan.

Baca Juga:ย Komisi 1 DPRD Bone Lakukan Study Tiru Ke Dinas Kominfo Makassar

Stiker tersebut di tempelkan di setiap ruang yang telah di pilih oleh masing-masing OPD.

โ€œSementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Di mulai dari kita dulu lingkup OPD,โ€ ucapnya.

Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.

Baca Juga:ย PJ Sekda Dampingi Pangdam XIV Hasanuddin Lakukan Kunjungan Kerja di War Room Kodim 1408/Makassar

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan di berlakukan.

โ€œJadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,โ€ ungkapnya.

Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain diย Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button