
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar dilakukan secara penuh atau 100 persen.
“Kalau saya, silakan diberikan 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Irwan Adnan saat memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, pada Jumat (14/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemkot Makassar saat ini dalam keadaan aman. Sehingga tidak ada alasan untuk membayarkan THR ASN lingkup Pemkot Makassar secara bertahap.
Baca Juga: Wawali Makassar Aliyah Mustika Pimpin Persiapan Delegasi untuk Rakernas XVIII APEKSI dan Indonesia City Expo 2025
Dengan demikian, seluruh komponen THR. Termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan daerah, akan di berikan tanpa potongan.
Irwan juga memastikan bahwa THR akan di bayarkan sebelum cuti bersama. Atau paling lambat pada 27 Maret 2025.
Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR akan segera di susun. Sementara administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Musrenbang RKPD 2026, Pemkot Makassar Prioritaskan Pembangunan Inklusif yang Berdaya Saing
“Pada prinsipnya, saya ingin teman-teman ASN sejahtera. Jadi kalau bisa secepatnya di bayarkan 100 persen. Apalagi posisi kas daerah aman,” tambahnya.
Selain itu, Irwan mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar administrasi pembayaran tidak mengalami kendala.
Tak hanya THR, gaji ketigabelas juga telah di persiapkan untuk dibayarkan pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)