
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sikapi laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak), yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional (Pimafood), Rabu (28/5/2025).
Dalam forum RDP yang di gelar di ruang Banggar DPRD Makassar, terungkap indikasi pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan PT Primafood. Bahwa aktivitas operasional perusahaan di duga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang di miliki. Selain itu, muncul dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ia meminta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas perusahaan.
Komisi C juga menegaskan akan memanggil kembali pihak-pihak terkait apabila hasil verifikasi di lapangan menemukan pelanggaran. Laporan dari LSM Perak ini di harapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola perizinan usaha. Dan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Makassar.
“Kami akan memastikan agar setiap kegiatan usaha di Kota Makassar berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk menyangkut perizinan dan hak-hak tenaga kerja. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan aturan demi kepentingan bisnis semata,” ujar Azwar.
Azwar berharap kasus seperti ini tidak kembali terulang. Sebab dapat merugikan pemerintah dan warga, khususnya para pekerja perusahaan. (*)