NewsSulsel

Camat Tanete Riattang Timur Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Sangat Memuaskan

BONE, NEWSURBAN.ID — Camat Tanete Riattang Timur, Dr. Andi Muhammad Iqbal Walinono, SE., A.Kp., M.Si., MH., CFRM, kembali menorehkan prestasi akademik. Ia resmi menyelesaikan pendidikan Magister Hukum pada konsentrasi Hukum Tata Negara di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan predikat A (Sangat Memuaskan).

Ujian tesis berlangsung pada Jumat, 14 November 2025, pukul 09.30 WITA, di Kampus Pascasarjana UMI. Adapun tesis yang diuji berjudul “Peranan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih.”

Diuji oleh Guru Besar dan Doktor Hukum UMI

Pelaksanaan ujian dipimpin langsung oleh para akademisi senior, masing-masing:

Setelah dinyatakan lulus ujian tesis, kegiatan dilanjutkan dengan Yudisium, di mana Iqbal Walinono hadir bersama sang istri, Dr. Sry Wulandari, SH., M.Kn. Sejak saat itu, gelar Magister Hukum (MH) secara resmi melekat padanya.

ASN Dengan Enam Gelar Akademik

Dengan rampungnya pendidikan S2 Ilmu Hukum ini, Iqbal Walinono kini tercatat sebagai satu-satunya PNS di Pemerintah Kabupaten Bone yang memiliki enam gelar akademik, yakni:

  1. S1, S2, dan S3 Ilmu Ekonomi – Universitas Hasanuddin (UNHAS)

  2. Ilmu Pemerintahan & Profesi Kepamongprajaan (A.Kp) – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), meraih Lulusan Terbaik Peringkat 3 Nasional

  3. Certified in Financial Risk Management (CFRM) – American Academy of Financial Management

  4. Magister Hukum (MH) – Universitas Muslim Indonesia (UMI)

Isi Penelitian: Peranan Asas Pemerintahan

Penelitian tesisnya dilakukan untuk:

  1. Menganalisis peranan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

  2. Mengetahui upaya hukum atas pelanggaran asas-asas tersebut dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan data primer berupa regulasi dan putusan pengadilan, serta data sekunder dari studi kepustakaan.

Hasil Penelitian

Hasil kajian menunjukkan bahwa:

  • Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) merupakan tolok ukur keabsahan keputusan pemerintah untuk mencegah maladministrasi dan praktik KKN. Pelanggaran AUPB tidak hanya bersifat etik, tetapi juga dapat dibatalkan secara hukum.

  • Upaya hukum terhadap pelanggaran AUPB berfungsi untuk melindungi hak warga negara serta memperkuat akuntabilitas pemerintah, melalui mekanisme seperti keberatan administratif, banding, peradilan TUN, hingga jalur perdata dan pidana.

  • Namun efektivitasnya masih terkendala prosedur, pemahaman pejabat, substansi hukum, dan infrastruktur peradilan sehingga perlu perbaikan menyeluruh.

Saran dan Rekomendasi

Iqbal Walinono menyarankan agar:

  1. AUPB diterapkan sebagai nilai kerja ASN, bukan sekadar norma hukum, serta diintegrasikan ke dalam sistem evaluasi kinerja untuk memperkuat profesionalisme dan moral aparatur.

  2. Pemahaman aparatur terhadap AUPB diperkuat melalui pelatihan, penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi, dan reformasi birokrasi yang transparan sehingga AUPB mampu menjadi alat pengendali kekuasaan, penjamin akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button