HukumNasionalNews

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Setelah melalui pemeriksaan panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Sebelumnya, Yaqut sudah beberapa kali jalani pemeriksaan dalam perkara ini. Penyidik KPK terakhir kali Gus Yaqut pada 16 Desember 2025.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. “Tolong tanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong tanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Menag era Presiden Joko Widodo Yaqut itu lalu menegaskan bahwa saat itu penyidik KPK memeriksa dia dalam kapasitas sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang dari pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa kuota haji khusus-ditetapkan sebesar 8 persen. Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya-dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Tetapi, dalam perjalanannya, Kementerian Agama tidak melaksanakan aturan tersebut. “Namun kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi di bagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button