
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, tegaskan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat atau warga merupakan instrumen penting atau fondasi yang sah secara kelembagaan bagi anggota dewan dalam merumuskan arah kerja legislatif. Melalui mekanisme ini, Ia memperoleh gambaran riil mengenai persoalan warga yang kemudian menjadi dasar penyusunan program, pengawasan, hingga kebijakan anggaran.
‎‎Menurut Anwar Faruq, proses penyerapan aspirasi tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi jembatan langsung antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Dari aspirasi inilah DPRD dapat memetakan persoalan prioritas yang membutuhkan penanganan cepat maupun yang harus dirancang melalui kebijakan jangka menengah dan panjang.
‎”Aspirasi masyarakat itu menjadi bahan utama kami di dewan. Dari situ kita bisa menentukan mana yang harus segera ditindaklanjuti, mana yang perlu koordinasi lintas dinas, dan mana yang harus masuk dalam perencanaan serta penganggaran,”ujar Anwar Faruq, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, penyerapan aspirasi yang dilakukan secara berkala memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, usulan, hingga kritik secara langsung. Hasilnya, DPRD tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan pada kebutuhan konkret yang dirasakan warga di wilayah masing-masing.
‎‎Dari aspirasi terbaru yang dihimpun di musrembang di lakukan kelurahan, Anwar Faruq mengungkapkan dua persoalan yang paling banyak disuarakan masyarakat, yakni terkait pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta kendala dalam pemanfaatan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Makassar, warga mengeluhkan air yang tidak mengalir secara rutin, bahkan kualitas air yang keruh dan tidak layak digunakan.
Sementara itu, persoalan KIS banyak berkaitan dengan status kepesertaan yang nonaktif akibat penunggakan iuran maupun kartu yang tidak terkelola dengan baik karena lama tidak digunakan. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Faruq menegaskan bahwa Ia tidak berhenti pada pencatatan aspirasi semata. Ia menyebutkan bahwa setiap masukan masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat urgensinya. Untuk persoalan yang bersifat mendesak dan bisa ditangani cepat, DPRD langsung berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
”Untuk hal-hal yang sifatnya bisa segera ditangani, seperti lampu penerangan jalan yang mati atau kendala administrasi kependudukan, biasanya langsung kami koordinasikan dan banyak yang bisa selesai dalam waktu singkat,” jelasnya.
Namun, untuk persoalan yang membutuhkan dukungan anggaran dan kebijakan struktural, DPRD akan mendorongnya melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan anggaran. Menurut Anwar Faruq, di sinilah fungsi aspirasi warga menjadi sangat menentukan arah kebijakan daerah.
Meski aktivitas kedewanan sempat menghadapi tantangan pasca-insiden kebakaran gedung DPRD pada Agustus 2025, Anwar Faruq memastikan bahwa komitmen pelayanan terhadap masyarakat tidak pernah surut. Ia menegaskan bahwa keterbatasan fasilitas tidak menjadi alasan bagi DPRD untuk menurunkan kinerja dan perhatian terhadap kebutuhan warga.
Lebih lanjut, Anwar Faruq mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi kapan pun diperlukan, tidak terbatas pada momentum tertentu. Ia menekankan bahwa komunikasi antara warga dan wakil rakyat harus terus terjaga agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik. (*)









