
BELU, NTT, NEWSURBAN.ID — Penyanyi sekaligus kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dihimpun dari sejumlah laporan media, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua.
Korban berinisial AC (16) diketahui berada di lokasi bersama beberapa orang, termasuk Piche Kota dan sejumlah terlapor lainnya. Polisi menyebut sebelum kejadian, mereka diduga mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi korban diduga tidak sadar atau tidak berdaya, peristiwa kekerasan seksual itu kemudian terjadi dan kini masih didalami penyidik.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih terus diselidiki secara mendalam untuk memastikan peran masing-masing pihak.
“Informasi keterlibatan masih didalami melalui rangkaian penyelidikan,” ujar Astawa dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan medis terhadap korban serta pengumpulan barang bukti juga telah dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidik menyatakan kasus tersebut sempat berstatus penyelidikan sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana yang cukup.
Selain itu, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.
Kepolisian menyebut para tersangka berpotensi dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya.
Kapolres Belu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun berspekulasi terkait proses hukum yang masih berjalan.









