
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda strategis penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).
Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
Empat Agenda Transparansi yang Dituntaskan
Adapun empat agenda utama yang telah diselesaikan meliputi:
- Penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)
- Peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe dalam data KSEI
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.
Selaras Standar Global, Bahkan Lebih Unggul
Menurut Hasan, kebijakan yang diambil telah sejalan dengan praktik terbaik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai lebih unggul, khususnya dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperkuat proses price discovery, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
BEI Perkuat Free Float dan Tata Kelola Emiten
Sebagai bagian implementasi reformasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
Perubahan tersebut mencakup:
- Penyesuaian definisi saham free float
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen
- Penguatan ketentuan klasifikasi saham, termasuk saat IPO
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan standar bursa global.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.
Selain itu, BEI juga mendorong peningkatan tata kelola melalui kewajiban pelaporan yang lebih transparan serta penguatan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit.
Penguatan Laporan Kepemilikan Saham dan HSC
BEI turut menerbitkan perubahan ketentuan laporan bulanan kepemilikan saham yang mulai efektif 1 Mei 2026.
Ketentuan tersebut mencakup:
- Pengungkapan kepemilikan saham di atas 5 persen
- Informasi afiliasi pengendali
- Kepemilikan saham direksi dan komisaris
- Pelaporan pemilik manfaat (≥10 persen)
Sementara itu, informasi High Shareholding Concentration (HSC) akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi terhadap saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan investor.
Granularitas Data Investor Ditingkatkan
BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori. Data tersebut dapat diakses melalui situs resmi BEI dan mencakup informasi kepemilikan saham berbasis sistem scripless.
Langkah ini dinilai mampu menyetarakan pasar modal Indonesia dengan standar global dalam hal transparansi dan kualitas data investor.
OJK Dorong ETF Emas dan Program Investor Ritel
Di sisi pengembangan pasar, OJK juga memperkuat:
- Produk investasi ETF berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026
- Program PINTAR Reksa Dana (Systematic Investment Plan/SIP) untuk memperluas investor ritel
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal agar berjalan konsisten dan terintegrasi,” kata Hasan.
Penegakan Hukum Diperketat
OJK juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan:
- Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak
- Denda tambahan Rp29,30 miliar terkait kasus manipulasi pasar
- Sanksi administratif lainnya seperti pembekuan dan pencabutan izin
Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga integritas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam membangun kredibilitas pasar modal Indonesia,” tutup Hasan.









