
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar terus menyedot perhatian publik.
Di tengah proses pemeriksaan yang kini berjalan di Inspektorat, Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas. Momentum ini dinilai tepat untuk membenahi tata kelola pengangkatan kepala sekolah agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis merit system.
Desakan tersebut disampaikan secara resmi melalui pernyataan sikap FMPP Sulsel pada Senin (29/6/2026).
Organisasi ini menilai, meski masih menunggu pembuktian hukum, isu transaksional ini telah memicu keresahan di kalangan pendidik, orang tua siswa, dan masyarakat, serta berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Jabatan Kepala Sekolah Bukan Komoditas
Koordinator FMPP Sulsel, Muhammad Rafii, menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah strategis yang menentukan arah penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pengisiannya tidak boleh diintervensi oleh praktik transaksional dalam bentuk apa pun.
”Jabatan kepala sekolah bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan. Jabatan tersebut merupakan amanah strategis untuk memimpin satuan pendidikan, membangun budaya belajar yang sehat, serta memastikan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik,” tegas Rafii.
FMPP Desak Pemeriksaan Independen dan Keterlibatan APH
FMPP Sulsel mengeluarkan beberapa poin tuntutan utama terkait penanganan kasus ini:
- Pemeriksaan Transparan: Meminta Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan secara independen, profesional, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, lalu mengumumkan hasilnya secara terbuka.
- Keterlibatan Penegak Hukum: Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, suap, maupun penyalahgunaan wewenang.
- Evaluasi Mekanisme Seleksi: Mendorong Pemerintah Kota Makassar mempublikasikan indikator penilaian seleksi kepsek secara terbuka agar berbasis kompetensi dan rekam jejak, bukan kedekatan atau transaksi.
Menurut Rafii, jika praktik ini terbukti benar, dampaknya tidak hanya merugikan iklim birokrasi, tetapi juga mencederai integritas moral dunia pendidikan.
”Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pencarian siapa yang bersalah, tetapi harus menjadi momentum reformasi tata kelola pendidikan yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.
Duduk Perkara Kasus
Sebagai informasi, kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kota Makassar mencuat ke publik setelah beredarnya video pengakuan seorang kepala sekolah. Dalam video tersebut, ia mengaku diminta menyediakan sejumlah uang agar bisa mendapatkan penempatan di sekolah tertentu.
Merespons dinamika tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk memeriksa seluruh pihak yang terseret, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih terus berjalan. Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan mengambil keputusan objektif berdasarkan hasil pemeriksaan formal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)










