
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID ā Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan, Andi hadi Ibrahim Baso menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel LYNT, Jalan Hertasning, Minggu 3 Desember 2023.
āKegiatan sosialisasi perda adalah kegiatan rutin yang menjadi amanah bagi anggota DPRD Makassar untuk meneruskan informasi perda kepada masyarakat seperti yang kita laksanakan hari ini,ā jelasnya.
Baca Juga:Ā Legislator DPRD Makassar Mesakh Raymond Sebut Dengan Pendidikan Lahirkan Generasi Tangguh
Lanjut ia menjelaskan bahwa, perda nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan ini merupakan turunan. Dari undang-undang kepemudaan juga perda kepemudaan Provinsi Sulsel.
āPerda kepemudaan wajib-disebarluaskan agar pemuda tahu bahwa ada regulasi yang-disediakan pemerintah,ā ujar politisi PKS tersebut.
Baca Juga:Ā Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD Makassar,Ā Saharuddin Said Ajak Peduli Lingkungan
Selain itu, perda kepemudaan mengatur tentang potensi pemuda yang-dikategorikan usia 16-30 tahun.
āPerda ini juga banyak mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, tugas. Dn peran pemuda, pembangunan kepemudaan hingga soal pendanaan kegiatan kepemudaan,ā tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel lain diĀ Google News