NewsParlemenPemilu 2024Politik

Hasil Pileg 2024, PKB Klaim Raih 5 Kursi DPRD Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Hasil rekapitulasi internal perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), PKB Makassar klaim telah raih 5 kursi di DPRD Kota Makassar Periode 2024-2029.

PKB klaim raih 5 kursi DPRD Makassar, berdasarkan hasil rekapitulasi internal PKB. Di mana, kini tercatat sudah 80 persen.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Makassar, Basdir mengatakan, PKB hampir pasti mengisi 5 Dapil yang tersedia.

ā€œAlhamdulillah perolehan kursi DPC PKB Makassar sesuai target 5 kursi. Bahkan potensi sampai 6 kursi,ā€ kata Basdir dalam keterangannya, pada Ahad (25/2/2024).

ā€œKami tinggal merampungkan dan penginputan suara,ā€ tambahnya.

Baca Juga:Ā Nama 50 Caleg DPRD Makassar Terpilih Beredar, Ada Menantu Wali Kota Makassar

Meski demikian, hingga saat ini DPC PKB Makassar belum merilis daftar nama-nama yang meraih kursi.

Sebab, menurut Basdir, masih dalam proses penghitungan internal dan calon legislator (caleg) masih bersaing ketat.

ā€œMudah-mudah segera rampung dua hari ini dan kita akan rilis (caleg terpilih),ā€ tambah Basdir.

Mantan Anggota DPRD Makassar yang saat ini berpotensi duduk kembali ke parlemen lewat Dapil 2 Makassar.

Suaranya saat ini sudah berada di angka 1.375, sementara perolehan PKB sebanyak 4.109 suara.

Perolehan tersebut kemungkinan masih bertambah sebab jumlah suara yang masuk baru 49.81 persen.

Baca Juga:Ā Caleg Petahana ARA dan Anwar Faruq Yakin Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRD Makassar

Basdir menambahkan bahwa rilis nama-nama terpilih akan diumumkan beberapa hari ke depan. Diumumkan setelah proses penghitungan selesai.

Terkait daftar nama-nama calon legislator PKB Makassar yang sudah beredar, Basdir menanggapi agar menunggu pengumuman resmi dari DPC PKB.

ā€œKita tunggu saja, karena masih dalam proses perhitungan. Dalam waktu dekat kita akan merilis,ā€ tandasnya.

Diketahui pada pemilu 2019, PKB Makassar hanya meraih satu kursi di DPRD Makassar yang diisi oleh Imam Musakkar. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button