HukumNewsSulsel

Saleh, Kepala Desa Matajang Non Aktif Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi

BONE, NEWSURBAN.ID — Terdakwa Saleh yang merupakan Kepala Desa (Kades) Matajang non aktif, Kecamatan Dua Bocco, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya dituntut enam tahun enam bulan penjara.

Di mana terdakwa di tuntut oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar. Atas kasus korupsi penyalahgunaan ADD Alokasi Dana Desa tahun 2020 dan 2021 Kamis (27/72023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Ahmad mengatakan Saleh di tuntut dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Serta Pidana Tltambahan berupa denda sebesar tiga Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp750.570.706.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa di Bone, Tersangka Kepala Desa Matajang Naik Ketahap II

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, jika harta bendanya tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

“Ya ini sudah jadi ketentuan pengadilan apabila uang pengganti terdakwa tidak mencukupi maka harta benda terdakwa yang kami sita,” tegas Andi Hairil Ahmad.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Pallime Bone, Isnaeni Jadi Pesakitan di Balik Jeruji Besi

Dalam tuntutan Penuntut Umum Terdakwa di nyatakan secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,-.

Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button