MetroNews

Danny Pomanto Teken MoU dengan BPJAMSOSTEK

#Untuk Perlindungan Pekerja Rentan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Buktikan komitmen lindungi pekerja rentan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), teken Memorandum of Understanding (MoU), dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Claro Hotel, Rabu (6/03/2024).

Penandatangan ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Pemkot Makassar.

Penandatangan MoU terkait pedoman perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Makassar, bentuk komitmen pemerintah atas keselamatan para pekerja rentan. Hal ini di saksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Makassar, dan staf ahli gubernur Sulsel, dan juga Ketua TP PKK Kota Makassar.

Baca Juga: Ini 3 OPD Terbaik di Pemkot Makassar Hasil Penilaian Juri!

Dengan menggandeng BPJAMSOSTEK, Pemkot Makassar memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan, yakni pekerja sektor informal, dengan risiko tinggi, berpenghasilan rendah, rentan terhadap gejolak ekonomi.

Sebelumnya, di ketahui Pemkot Makassar telah mendaftarkan sebanyak 35.782 jiwa pekerja rentan dan juga kelompok difabel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kuota Makassar Tahun ini 35.782 jiwa, dan terdapat kekosongan sekitar 782 jiwa. Sesuai dengan instruksi Wali Kota, kita isi dengan kelompok difabel,” tutur Sekda Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wali Kota Danny Lantik Empat Pejabat Dinas Dukcapil Makassar

Selain penandatangan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan. Di tempat yang sama, Wali Kota Makassar juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Hal ini menghantarkan keberhasilan pembangunan di bawah kepemimpinan Danny Pomanto. Dengan pendampingan dan pertimbangan hukum yang di berikan oleh Kejaksaan Negeri. Demikian pula pada pengambilan sejumlah kebijakan strategis Pemkot Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button