HukumInternasionalNews
Trending

Sengketa Johnny Depp dan Amber Heard, Putusan Juri, Johnny Bayar USD2 Juta, Heard Ganti Rugi USD15 Juta

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Sidang sengekat Johnny Depp dan Amber Heard berakhir. Juri memutuskan Heard bayar ganti rugi sebesar USD15 juta kepada mantan suaminya Johnny Deep. Sementara Depp bayar USD2 juta ata pencemaran nama baik yang turut ia lakukan.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, juri pengadilan negara bagian Virginia rampung. Juri memutuskan untuk mengakhiri sidang kasus Depp dan Heard, Rabu (1/6) sore waktu setempat.

Baca Juga: Kompak, Johnny Depp dan Kate Moss Bantah Tuduhan Amber Heard

Selanjutnya, para juri memutuskan untuk Amber Heard bayar ganti rugi USD15 juta kepada Johnny Depp.

Juri menilai Amber telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya tersebut.

Di sisi lain, tujuh juri juga memutuskan kepada Johnny Depp untuk turut memberikan ganti rugi kepada Amber senilai USD2 juta atas pencemaran nama baik yang turut dia lakukan.

Baca Juga: Kesaksian Amber Heard dalam Persidangan: Johnny Datang ke Saya Menampar Muka Saya, Tidak Menyakiti Tapi Terasa Malu

Putusan tersebut,disampaikan dalam sidang usai tujuh juri bermusyawarah selama 13 jam sebelum menyampaikan keputusannya.

Konflik antara mantan suami istri itu, bermula sejak tulisan Amber Heard mengenai kekerasan dalam rumah tangga,dimuat di harian Washington Post.

Meski tak secara gamblang menyebut nama Johnny, tulisan Amber kala itu,diasumsikan mengarah kepada bintang “Fantastic Beast”.

Baca Juga: Kesaksian Amber Heard: Johnny Memasukkan Botol di dalam Diriku dan Mendorongnya ke dalam Berulang Kali

Persidangan ini telah dimulai sejak 11 April. Depp menggugat Amber Heard sebesar USD50 juta karena-dianggap telah mencoreng namanya dan membuat ia di depak dari banyak proyek, termasuk Pirates of the Caribbean.

Depp sendiri mendaftarkan gugatan itu pada 2019 dan mestinya mulai sidang pada 2020. Namun karena pandemi, tertunda hingga akhirnya dimulai pada 11 April 2022. (bs/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button