NewsPolitikSulsel

5 Oktober, Akbar Leluasa Dilantik Jadi Wakil Bupati Luwu Timur di Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID  — Lika-liku pelantikan Mochammad Akbar Andi Leluasa, sebagai wakil Bupati Luwu Timur untuk mendampingi Bupati Budiman di masa periodenya, akhirnya terjawab sudah.

Hal ini berdasarkan edaran undangan bernomor; 005/11488/B.Pem.Otda yang ditanda tangani langsung Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muhammad Arsjad. Undangan itu pertanggal 29 September 2023, ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Isi udangan menyebutkan bahwa dalam rangka pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan wakil Bupati Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan sisa masa jabatan hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020.

Adapun pengambilan sumpah pada Kamis 05 Oktober 2023, di ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pelantikan Akbar Sebagai Wakil Bupati Luwu Timur Terhambat Akibat Kesalahan Panlih?

Sementara di konfirmasi Mochammad Akbar Andi Leluasa, membenarkan hal itu bahwa pelantikan. “Hari Kamis, Tanggal  05 Oktober 2023 (Pelantikan Wakil Bupati Luwu Timur,” singkatnya saat-dikonfrimasi, Selasa 03 Oktober 2023.

Sebelumnya, terpilihnya Mochammad Akbar Andi Leluasa ini setelah mengalahkan pesaingnya Muh Taqwa Muller pada proses pemilihan di putaran kedua.

Sejak terpilihnya jadi Wakil Bupati Luwu Timur, terhitung sudah 7 bulan lamanya mandet, setelah-ditetapkan sebagai wakil bupati pada rapat paripurna di ruang paripurna di kantor DPRD Luwu Timur, Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Harapan Taqwa Pupus Seketika Setelah Dikalahkan Oleh Akbar

Bahkan isu beredar tengah masyarakat bahwa pelantikan tidak bakalan terjadi, karena beberapa faktor pada proses pemilihan wakil bupati dianggap tidak sesuai prosedur dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih).

Ini dibuktikan, Ketua Panlih Wakil Bupati Luwu Timur menyurati beberapa partai politik sebagai partai pengusung untuk mengeluarkan surat rekomendasi.

Surat itu keluar setelah tiga bulan lamanya usai penetapan pemilihan wakil bupati melalui rapat paripurna. Salah satu surat permintaan itu beredar untuk partai PDIP bernomor: 170/204-PP DPRD-LT pertanggal 06 Juni 2023.

Surat itu di pertegas bahwa tinggal PDIP dari delapan partai pengusung pada Pilkada di antaranya Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PKS, PKB dan PBB belum mengeluarkan rekomendasi.

Aripin pun menepis atas isu tersebut. Ia mengatakan pelantikan akan tetap di lakukan. Hanya saja, lanjut dia, ada syarat dokumen partai politik yang ingin-dilengkapi. Serta melakukan penyamaan perbedaan pendapat beberapa partai politik pendukung yang sempat menjadi masalah.

“Saya sekarang lagi di Kantor Kemendagri untuk konsultasikan masalah itu. Alhamdulillah, masalah itu terselesaikan tinggal menunggu waktu pelantikan saja,” ujarnya.

Baca juga: Taqwa Tumbang, Akbar Terpilih Jadi Wakil Bupati Luwu Timur

Sementara, Anggota Panlih di DPRD Luwu Timur, Tugiat mengaku tinggal menunggu rekomendasi dari partai pengusung. “Ini semua tergatung dari partai pengusung untuk menidaklanjuti masalah itu. Insya Allah, dalam dekat ini akan di lakukan pelantikan sesuai informasi saya dapat,” ujarnya.

Masalah pelantikan wakil bupati Luwu Timur tak kunjung-dilantik, Tugiat menegaskan ini bukan sepenuhnya kesalahan dari Panlih. Menurutnya, dalam proses pemilihan wakil bupati berapa bulan terakhir sering melakukan komunikasi dan konsultasi dengan kemendagri.

Baca juga: Kursi Wakil Bupati Luwu Timur Ada di Tangan Budiman ?

“Tentunya, kalau-ditanya masalah kesalahan oleh panlih, bukan juga. Panlih sering melakukan komunikasi dan konsultasi dengan kemendagri tentang itu,” katanya.

Namun, belakang ini lanjut Tugiat, dalam proses tersebut malah menjadi kendala. Ini akibat Panlih sering melakukan konsultasi salah satu pegawai Kemendagri masalah pelantikan wakil bupati, malah-dipecat dari jabatanya.

“Kalau belakang ini bahwa proses itu menjadi kendala. Mungkin cara pemahaman untuk menerjemahkan undang-undang, sehingga hal itu masih belum-dikeluarkan sk kemendagri saat ini,” kata Tugiat, Ketua Fraksi Partai NasDem ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button