NewsPemilu 2024Politik

KPU Lutim Belum Menyampaikan LPSDK dan LPPDK Secara Publik, Ada Apa?

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), sampai saat ini belum juga menyampaikan secara publik atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal ini diketahui setelah menelusuri webiste KPU Luwu Timur https://kab-luwutimur.kpu.go.id/, Minggu 03 Maret 2024.

Sementara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang merujuk pada pasal 52 ayat 3 menjelaskan penyampaian LPSDK mulai dari awal masa kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa kampanye berakhir.

Baca Juga:ย Logistik Pemilu di Lutim Aman, Satu TPS di Blank Spot Area

Untuk LPPDK termaktub pada pasal 53 ayat 3 mengatakan penyampaian LPPDK dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Namun, sampai saat ini KPU Luwu Timur belum juga mempublis sebagai bentuk penyampaian kepada masyarakat sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, melalui Platform resmi-nya. Walaupun jadwal tahapan tersebut sudah lewat sesuai aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanya Pemilihan Umum.

Parahnya lagi, KPU juga belum penyampaian hal itu kepada Bawaslu hingga saat ini.โ€œBelum ada datanya (masuk) ke Bawaslu Luwu Timur,โ€ ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawerangi Kepala herald Indonesia, Minggu 03 Maret 2024.

Baca Juga:ย Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu, Anggota KPU Lutim ini Umumkan-Dirinya Punya Saudara Kandung Maju Caleg

Komisioner KPU Lutim Terkesan Saling Lempar Tanggung jawab

Komisioner KPU Luwu Timur-dikonfirmasi Herald terkesan saling lemper tanggung jawab atas masalah itu.

Anggota KPU Lutim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilhamudin Alkadry mengatakan untuk urusan masalah tahapan kampanye bukan devisinya. Dia menyarankan untuk untuk menghubungi anggota komisioner KPU yang membidanginya yakni Indrawanto Paningaran.

โ€œUntuk masalah tahapan kampanye dia lebih paham, karena divisinya. Coba-dihubungi,โ€ katanya.

Baca Juga:ย 8.880 Pemilih Potensial Non KTP-el Masuk DPT Pemilu 2024 di Luwu Timur

Di konfirmasi, Indrawanto Paningaran, tidak juga menjelaskan tentang permasalahan penyampaian LPSDK dan LPPDK hingga sekarang ini di Platform resmi KPU Luwu Timur.

โ€œMasalah itu, Saya tidak mengetahui secara detailnya. Untuk lebih jelasnya bagian teknis (Yusril Hidayat) yang akan menjelaskan semua itu,โ€ papar anggota KPU Luwu Timur, divisi Kampanye.

Parpol Tak Laporkan LPSDK dan LPPDK Terancam Calon Terpilih-Dibatalkan

Terpisah, Anggota KPU Lutim, Yusril Hidayat mengatakan belum terpublis penyampaian LPSDK dan LPPDK di Plafrom KPU Luwu Timur, sementara dalam proses.

Menurutnya, tim audit akuntan publik dari Provinsi masih dalam proses. โ€œIni sementara-diudit akuntan publik provinsi,โ€ katanya.

Baca Juga:ย Besok Berakhir, 14 Parpol Lutim Belum Pengajuan Perbaikan Syarat Dokumen Kelengkapan Bacaleg di KPU

Jika partai politik belum menyampaikan laporan LPPDK-nya. Yusril tegaskan akan memberikan sanksi bagi partai politik dan membatalkan calonnya terpilih dalam Pemilihan Legislatif DPRD Luwu Timur 2024.

โ€œAturan itu cukup jelas dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Kalau misalnya partai politik tidak melaporkan akan-disanksi dengan cara calon yang terpilih bakal-dibatalkan,โ€ tegasnya.

Yursril menambahkan, hampir semua partai politik melaporkan hal itu. Namun belum ada hasilnya dari badan audit akuntan publik dari Provinsi.

โ€œSehingga penyampaian laporan LPSDK dan LPPDK sampai sekarang ini belum juga terpublis di Plafrom resmi KPU Luwu Timur itu sendiri. Sementara ini menunggu hasil audit akuntan itu,โ€ tutupnya.

Penulusuran Plafrom resmi KPU Luwu Timur, saat ini hanya melaporkan pengumuman hasil penerimaan laporan awal dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024, yang-diterbitkan pertanggal 09 Januari 2024.

Sementara pengumuman hasi penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) perbaikan peserta Pemilu Tahun 2024,diterbitkannya pada tanggal 13 Januari 2024. (ded/*)

Baca Berita dan Artikel Lain diย Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button