NewsSulteng

Jaga Keindahan Kota Dispertan Kota Palu Tertibkan Reklame Tak Berizin

PALU, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (Dispertan) Palu tertibkan reklame dalam rangka pembangunan infrastruktur perkotaan di wilayah Kota Palu.

Langkah Dispertan Palu tertibkan reklame ini, juga sebagai upaya untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur di Kota Palu dan juga sebagai upaya untuk penataan dan keindahan Kota Palu.

Baca Juga: Jadi Narasumber Digital Talent Scholarship Thematic Academy, Kadis Pendidikan Kota Palu: Pendidik Harus Melek Teknologi

Gambaran ini di sampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries pada Kamis (21/7/2023).

Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan program Wali Kota Palu dalam menata wajah Kota Palu sebagai ibu Kota Provinsi Sulteng.

Baca Juga: Wali Kota Palu Gulirkan Paket Stimulus Stunting Keluarga Rentan Rp500 Ribu Per Bulan

Menurutnya, Reklame yang di tertibkan karena lokasi reklame belum memiliki izin dan berada pada lokasi yang di larang. Hal ini, berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Adapun lokasi yang di larang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung. Taman kota, kawasan alun-alun kota, lingkungan pendidikan dan sebagai upaya. Larangan reklame di lokasi itu, untuk penataan dan pembangunan infrastruktur di wilayah Perkotaan.

Baca Juga: Pemkot Palu Tertibkan Reklame Tak Berizin di Lokasi Terlarang

Bagi pemilik reklame katanya, silahkan saja datang ke kantor untuk mengambil kembali reklame yang sudah di cabut tersebut.

Penertiban reklame ini di laksanakan oleh Pemkot Palu yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame.

Baca Juga: Hadianto Rasyid Resmikan Videotron dan Pemanfaatan Kembali Tugu Nol Kilometer Palu

Hal senada juga di sampaikan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Palu, Aris, S.T. Menurutnya, penertiban reklame di sejumlah ruas jalan dalam Kota Palu sebagai upaya untuk pembangunan infrastruktur perkotaan berupa pedestrian dan saluran drainase di wilayah Kota Palu. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button