HukumKriminalMetroNasionalNewsNusantaraSulsel

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Penjual Organ Anak di Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID –– Dua tersangka penculik dan pembunuh anak di Makassar, Sulawesi Selatan (Susel) berinisial AD (17), dan MF (14) sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh polisi, Rabu (11/1/2023) lalu.

Hasil dari tes tersebut baru akan keluar pada pekan depan. Pemeriksan kejiwaan terhadp kedua pelaku itu melibatkan psikolog dari Polda Sulsel dan dokter ahli psikiater.

Selain melakukan pemeriksaan kejiwaan, polisi juga melakukan pengecekan atas kebenaran terhadap situs penjualan organ tubuh yang di maksud pelaku guna mengungkap kebenaran situs tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, hasil dari tes kejiwaan pelaku baru keluar pekan depan. β€œKita menunggu hasilnya, mungkin minggu depan sudah keluar hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku,” katanya, Jumat (13/12/2023).

Baca juga: Danny Pomanto Titip Doa “Jagai Anakta” Sambut Tahun Baru 2023

Dia mengatakan, penculikan dan pembunuhan bocah oleh dua remaja ini melatarbelakangi oleh aspek sosiologi lingkungan hingga dunia maya.

Sementara, terkait jaringan perdagangan organ pihaknya belum menemukan adanya kaitan dengan peristiwa tersebut.

β€œUntuk sementara belum kita temukan jaringan perdagangan organ, karena hasil pemeriksaan kita tersangka ini baru mau coba-coba,” ujarnya.

Baca juga: Danny Titip Jagai Anakta Diperkuat Jelang Raker KKB TMI

Sebelumnya, kasus penculikan anak di Makassar, Sulsel terjadi pada Minggu (8/1/2023) malam. Korban yakni Fadli Sadewa alias Dewa (11). Aksi pelaku terbongkar berdasarkan laporan keluarga korban yang kehilangan anak.

Pelaku teridentfikasi berdasarkan rekaman CCTV hingga berhasil di amankan polisi. Pembunuhan Korban ditemukan di bawa kolong jembatan di Waduk Nipa-nipa di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Serta terbungkus plastik. (Hrld/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button