HukumNasionalNewsNusantara
Trending

Enam Gugatan UU IKN Tidak Dikabulkan, Ini Alasan MK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mengabulkan enam gugatan UU IKN (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara/IKN).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak mengabulkan permohonan enam gugatan UU IKN tersebut dengan dalil tidak memiliki postita dan petitum yang jelas.

Mahkamah menilai empat dari enam permohonan tidak memiliki posita dan petitum yang jelas. Para pemohon yang mengajukan uji formil dan materil-dinilai tidak memiliki kerugian langsung atas terbentuknya UU IKN.

Baca Juga: Hari Ini, Enam Gugatan UU IKN Bakal-Diputus MK

Posita adalah dalil yang menggambarkan hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan. Sementara petitum berisi tuntutan yang-diajukan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

“Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita, dan petitum. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan pemohon tidak jelas [kabur],” ujar Hakim MK Aswanto dalam sidang putusan, Selasa (31/5).

Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon.

Baca Juga: Tidak Ada Pilkada, Kepala Ibu Kota Nusantara di RUU IKN-Ditunjuk Presiden

Ada pun empat perkara tersebut masing-masing-diajukan oleh penggugat Sugeng, Damai Hari Lubis, Herifudin Daulay, dan Mulak Sihotang.

Sementara itu, dua permohonan uji formil lainnya tidak dapat-diterima karena-diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU IKN tersebut,dicatatkan dalam lembaran negara. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.

UU IKN resmi-diundangkan dan-dimuat dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022. Maka batas waktu pengajuan uji formil yaitu pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Pengadaan Barang/Jasa di IKN, Ada Item Tertentu Bisa Tanpa Mengikuti Aturan Perundang-undangan

“Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” ujar Aswanto.

Dua permohonan uji formil itu,diajukan pada 1 April 2022. Salah satu pemohonnya adalah seorang warga negara bernama Anah Mardianah.

Satu permonan lainnya yaitu datang dari Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). (bs/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button