
BONE, NEWSURBAN.ID – Angka kasus perceraian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2024 ke tahun 2025.
Data yang berhasil dihimpun dari pengadilan agama Watampone menunjukan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.132 perkara perceraian, sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 1.341 perkara.
Untuk tahun 2024 perkara cerai talak berjumlah 228, sementara cerai gugat 904 perkara, untuk tahun 2025, cerai talak berjumlah 279 dan cerai gugat 1062 perkara, Untuk tahun 2025 dari total 1341 perkara, 1.132 perkara telah terbit akta cerainya, sementara selebihnya masih dalam proses.
Dimana kenaikan ini menunjukkan adanya lonjakan sekitar 209 perkara dalam kurun waktu satu tahun. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga terhadap anak dan lingkungan keluarga secara luas.
Hala ini dibenarkan Biro Hukum Pengadilan Agama Watampone Khumaeni yang ditemui mengatakan sejumlah faktor diduga menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, konflik rumah tangga berkepanjangan, hingga kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Kehadiran pihak ketiga ini dalam artian bukan hanya pria atau wanita idaman lain, tetapi kadang juga dari orang tua atau anak yang mana pernikahan sebelumnya memang sudah memiliki anak sebelumnya,” ungkapnya Kamis 8/1/2026.
Selain itu lanjut Khumaeni, pertengkaran dalam rumah tangga yang dipicu perilaku pasangan yang terjerat judi online, sehingga mempengaruhi perekonomian keluarga, hak hak istri dalam rumah tangga tidak terpenuhi.
“Pertengkaran yang dipicu oleh judi online juga banyak ditemukan dalam fakta fakta persidangan ini juga mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Khumaeni.
Peningkatan angka perceraian ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait. Upaya pencegahan melalui edukasi pra-nikah, penguatan peran konseling keluarga, serta pendampingan pasangan suami istri dinilai penting untuk menekan angka perceraian ke depan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memandang perceraian sebagai solusi instan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, melainkan mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara bijak demi menjaga keutuhan keluarga,” tambahnya.(far)









