NewsSulteng

Wali Kota Palu Bersama Pelaku Usaha Bahas Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik

PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu, H Hadianto Rasyid, SE melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di wilayah Kota Palu pada Senin, 14 Agustus 2023 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Pertemuan tersebut sebagai bentuk sosialisasi atas Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tertanggal 25 Juli 2023.

Wali Kota Hadianto menyatakan pertemuan ini juga untuk memastikan kembali pelaku usaha betul-betul menerapkan pembatasan plastik sekali pakai.

“Sosialisasi ini bukan hanya berjalan dari hari ini. Tapi sebelumnya sudah berjalan. Kita ingin memastikan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan Styrofoam efektif setelah tanggal 17 Agustus 2023 dilaksanakan,” ujar Wali Kota Hadianto Rasyid.

Baca Juga: Di bacakan Wawali Reny, Ini Pendapat Akhir Wali Kota Palu Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Palu

Orang nomor satu di Kota Palu itu, juga mengatakan, plastik menjadi teman sekaligus juga tantangan. Karena plastik merupakan salah satu komponen penyumbang terbesar sampah di Kota Palu.

Bahkan, plastik juga merupakan material yang sangat sulit di urai dan susah terurai.

“Hampir sebagian besar sampah yang keluar dari drainase kita yang tersumbat, itu hampir sebagian besar adalah plastik. Ini menjadi keluhan bagi kita semua,” ungkap wali kota.

Baca Juga: Buka Pesparawi Antar Gereja Se-Kota Palu, Sekkot Irmayanti: Jaga Kebersamaan, Hormati Perbedaan

Wali Kota Hadianto mengatakan Pemerintah Kota Palu di bawah kepemimpinannya saat ini berpikir, langkah penertiban dan pengurangan penggunaan plastik sudah harus mulai secepatnya.

“Karena kalau tidak mulai, saya khawatir Pemerintah berikutnya memiliki konsen yang sama. Kalau tidak memiliki konsen yang sama, maka ada pembiaran,” kata wali kota.

Wali Kota mencontohkan, beberapa kota besar bahkan negara yang juga menerapkan hal seperti ini. Salah satu contohnya adalah Singapura yang telah menerapkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dari lima tahun yang lalu.

Begitupun dengan Jakarta yang juga sudah menerapkan hal ini dengan baik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca Juga: Wali Kota Palu Hadiri Pentahbisan Gedung dan Ulang Tahun ke-41 Gereja Toraja Jemaat Sion Anutapura

Langkah ini kata dia akan membantu tumbuhnya UMKM yang memanfaatkan daur ulang sampah sebagai pengganti plastik sekali pakai.

Oleh karena itu, Wali Kota sangat mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

“Pastinya hal ini akan menjadi tambahan objek belanja dari para pelanggan kita untuk menggunakan kantongan yang bisa digunakan berkali-kali,” lanjut Wali Kota.

Wali Kota Hadianto menambahkan, melalui upaya inilah, Pemerintah Kota Palu berusaha menjadikan Kota Palu sebagai kota yang lebih sehat, lebih rapi. Dan kota yang tertata dengan baik berkat kesepahaman dalam  bergerak dan berpikir bersama masyarakatnya.

Baca Juga: Baru Menjabat, Danlanal Palu Temui Wali Kota Hadianto Rasyid

Sementara itu, Sekdis DLH Kota Palu H. Ibnu Mundzir, M.Eng menyebutkan bahwa mulai tanggal 18 Agustus 2023 penerapannya sudah berlaku di  semua toko dan tempat usaha.

Sebab data tumpukan sampah plastik semakin meningkat di sejumlah wilayah di Kota Palu. Karenanya, upaya merubah kebiasaan masyarakat untuk diet dan berhemat. Bahkan disiplin membatasi diri dari penggunaan plastik sekali pakai dan stirofoam. Sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi yang akan datang.

Sebutnya, kegiatan hari ini merupakan, tindak lanjut dari instruksi langsung Walikota Palu. Agar setelah 18 Agustus, sudah harus di terapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan sterofoam di kota palu.

Sebab setelah ini, tim terpadu yang bertugas mengawal Perwali no. 40 tahun 2021, sudah harus bekerja. Untuk memastikan surat edaran Walikota Palu tentang pembatasna penggunaan plastik sekali pakai, benar-benar di taati baik oleh pelaku usaha. Maupun masyaraat secara umum.

Harapannya tidak ada lagi pelaku usaha yang beralasan bahwa belum ada sosialisasi dari pemerintah untuk mereka.

Adapun pertemuan tersebut di hadiri 50 pelaku usaha baik usaha retail, bakkery, apotek dan warung makan di Kota Palu. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button