MetroNews

Pansel Buka Pendaftaran Calon Direktur Utama Dua BUMD Kota Makassar, Ini Syarat dan Jadwalnya

PALU, NEWSURBAN.ID — Panitia seleksi untuk calon Direktur Utama dua BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan 2022-2027 telah mengumumkan pembukaan pendaftaran.

Pengumuman ini tercantum dalam Surat Pengumuman nomor 06/PANSEL/IV/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Akhmad Namsum, pada tanggal 29 April 2024.

Menurut surat tersebut, pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan sebagai calon Direktur Utama, baik di Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya maupun Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Terima Sertifikat Elektronik Senilai Rp3 Triliun dari Menteri AHY

Terkait jadwal pendaftaran dan pengumpulan berkas administrasi, dimulai pada tanggal 29 April 2024 hingga Hari Rabu, 8 Mei 2024 dan diumumkan pada Senin, 13 Mei 2024, diikuti dengan dua Ujian Kelayakan dan Kepatuhan. Ujian pertama, ujian tertulis dan psikotes pada Rabu, 15 Mei 2024, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar.

Ujian kedua, penulisan makalah dan wawancara akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024 hingga Hari Jumat, 17 Mei 2024 di Kantor BKPSDMD Kota Makassar oleh tim seleksim. Ujian tersebut diumumkan pada Senin, 20 Mei 2024 oleh panitia seleksi. Tahap terakhir, wawancara langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto sebagai KPM.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma menyampaikan pelamar mengumpulkan berkas administrasinya ke sekretariat Pansel di Bagian Perekonomian, Setda Kota Makassar bertempat Balaikota Makasaar, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2.

Baca Juga: Danny Pomanto Lantik 1.852 Guru PPPK Minta Ciptakan SDM Unggul

“Penerimaan berkas dimulai pada Senin, 29 April 2024 s/d 08 Mei 2024, setiap jam kerja mulai jam 08.00 hingga 16.00 WITA,” jelasnya.

“Berkas pendaftaran harus disiapkan dalam 2 rangkap menggunakan Map Small Hekter dan disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dengan ketentuan warna putih untuk Perumda Pasar Kota Makassar dan warna orange untuk PD. RPH Kota Makassar,” jelasnya.

Adapun prasyarat yang telah ditetapkan bagi pelamar sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan. Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
8. Memahami manajemen perusahaan;
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
10. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu),
11. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
17. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Kota Makassar,
18. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
19. Bersedia bertempat tinggal di Kota Makassar;
20. Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
21. Bersedia menandatangani Kontrak Kinerja apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
22. Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terpilih menjadi Direksi BUMD Kota Makassar;
23. Setiap pelamar hanya mengirim satu berkas lamaran dengan kategori jabatan yang dituju;

Untuk prasyarat administrasi sebagai berikut:

a. Surat lamaran ditandatangani oleh pelamar bermaterai Rp 10.000,- ditujukan kepada Walikota Makassar c.q. Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Pasar Makassar raya dan Perusda Rumah Potong Hewan Periode 2022-2027.
b. Pas foto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar beriatar warna Biru;
c. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae (CV);
d. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
f. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku;
g. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
h. Asli surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah,
i. Fotocopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,
j. Fotocopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan
(referensi dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;
k. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- sesuai format terlampir.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara resmi dan terbuka oleh panitia seleksi melalui papan pengumuman. Atau melalui makassarkota.go.id, website resmi Pemerintah Kota Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button