NewsNusantaraParlemenPolitikSulsel

Rahman Pina: DPRD Terima Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina menegaskan, DPRD Sulawesi Selatan menerima pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021. Rapat paripurna persetujuan itu sudah berlangsung di Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar Rabu (20/7/2022) malam.

“Tidak benar bahwa DPRD Sulsel menolak pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021,”tegas Rahman Pina, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Karo Hukum Pemprov Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

Menurut dia, sebelum-digelar rapat paripurna, DPRD menggelar dua kali rapat konsultasi pimpinan yang dihadiri semua pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD. “Dalam dua kali rapim itu, sudah-disepakati untuk menerima pertanggungjawaban APBD 2021,”katanya.

Karena telah-disepakati maka-dilanjutkan dengan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama. “Sekiranya tidak-diterima, maka rapat paripurna tidak akan-digelar,” kata Rahman Pina yang juga Sekretaris Fraksi Golkar itu.

Baca Juga: Kucurkan Rp724 Miliar Dana APBD Provinsi, Gubernur Sulsel: Kita Dukung Pembangunan Infrastruktur Bone

“Jadi kalau ada pimpinan DPRD mengatakan ditolak, maka ini pelanggaran sangat serius. Karena sebelum-dibawa ke rapat paripurna, telah-disepakati di rapat pimpinan,”tegasnya.

Soal Plh Gubernur tidak-diberi kewenangan untuk menandatangani persetujuan bersama, menurut Rahman Pina, itu konteks lain.

Baca Juga: Belanja APBD Pemprov Sulsel 2021 Capai 93,02 Persen, Naik 5% dari 2020

“Pimpinan DPRD bukan lembaga penafsir undang undang dan peraturan pemerintah. Karena rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur-diwakili Plh gubernur telah-dilakukan, maka secara prosefur kelembagaan DPRD telah menerima pertanggungjawaban itu. Tak boleh dengan alasan Plh tidak-diberi kewenangan tandatangan baru itu,dianggap tak sah. Ingat, Plh hadir di paripurna mewakili dan atas nama gubernur. Bahkan kursi yang ia duduki saat paripurna adalah kursi gubernur.

“Apakah itu sah atau tidak dari sisi legalitas hukum karena Plh tersebut-diberi mandat secara tertulis. Kita serahkan ke Depdagri dalam konsultasi DPRD nantinya. Jadi jangan karena bukan gubernur yang hadi, tidak ada surat mandat, lalu pertanggungjawaban APBD 3021 tak-diterima. Akrobat macam apa ini?”kata Rahman Pina yang juga alumni Ilmu Pemerintahan Unhas ini.

Baca Juga: Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus NA, KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel

Meski tak hadir dalam rapat paripurna, Rahman Pina mengatakan hadir dalam dua rapat pimpinan sebelumnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dalam rapat paripurna. Orang nomor satu Pemprov Sulsel itu mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani sebagai pelaksana harian gubernur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button