Diah Puspita Minta Perda Perlindungan Anak Diterapkan Maksimal

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu Diah Puspita menekankan agar hak dan perlindungan anak benar-benar berjalan maksimal. Ia menyampaikan itu pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

PALU, NEWSURBAN.ID Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu Diah Puspita, menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu menggelar sosialisasi itu, di ruang pertemuan Bantaya Kantor Wali Kota Palu pada Selasa (26/10/2021) pukul 09.00 Wita.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kota Palu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Menurut Diah Puspita, Perda Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Pelaksanaan Perda ini, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” kata Diah Puspita.

Ia menambahkan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang. Dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta, mendapat perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.

Senada, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha mengatakan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Palu sangat penting keberadaannya.

“Sebab anak adalah penerus keberlangsungan suatu daerah. Karena itu kewajiban pemerintah daerah dan stakeholders terkait lainnya untuk mengupayakan hak dasar hidupnya,” kata Imran Lataha.

Ia juga mengatakan Perda Perlindungan Anak ini, menghindarkan anak dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah eksploitasi dan penelantaran. Serta, terlindunginya kesempatan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Pada kegiatan sosialisasi itu, hadir Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu Yudhi Firman. Turut hadir, Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona sekaligus sebagai narasumber dan pejabat lainnya. (ysf)

Exit mobile version