HukumNews

Berkas P21 Oknum Polisi yang Tipu Janda Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

BONE, NEWSURBAN.ID — Berkas P21 oknum Polisi, Ipda SA yang dilaporkan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen masuk tahap dua siang ini, Selasa (18/07/23).

Penyidik Reserse Umum (Resum) Satuan Reskrim Polres Bone menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Proses tahap dua ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Haeril Ahmad SH,. MH, aat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya berkasnya telah memasuki tahap dua sementara di lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Palsukan Akta Cerai Digunakan Nikahi Janda di Bone Oknum Polisi Polresta Palu Jadi Tersangka

Saat di tanya terkait dengan apakah Ipda. Sainal langsung menjalani tahanan kurungan atau tahanan kota.

“Kita menunggu petunjuk dari pimpinan kalau soal penahanannya itu kewenangan Bapak Kajari,” terang Andi Haeril.

Namun demikian, dengan tahap dua maka secara otomatis. Saat ini Ipda SA jadi tahanan Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga: Adnan IYL Kukuhkan Andi Fashar Padjalangi Sebagai Ketua Orari Bone

Diberitakan sebelumnya, Layaknya seorang wanita pada umumnya, SR (39) menyambut bahagia saat Ipda SA. Di dampingi keluarga menemui pihak keluarganya untuk melakukan prosesi lamaran dengan adat bugis.

Setelah lamaran di terima, kedua calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk mengurus kelengkapan administrasi pernikahan.

“Selanjutnya kami di beri selebaran kertas untuk pengisian data kemudian di serahkan ke pak imam. Pak imam menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan akta nikah, harus lengkapi dokumen dari Polres. Karena SA ini anggota Polisi aktif,” kata, SR, Minggu (14/05/23) di Kota Watampone.

Setelah mendapat arahan dari Imam, Ipda SA kemudian menyampaikan bahwa dia ingin menikahi SR tanpa proses persidangan di Polri. Dengan alasan bulan tersebut di percaya baik untuk melangsungkan pernikahan.

“Saya masih ingat sekali waktu itu, pak SA menyampaikan bahwa nanti setelah menikah secara agama. Dia akan kembali ke Luwu untuk mengurus kepindahan ke Makassar. Setelah itu baru mau di sahkan pernikahan secara kedinasan,” jelasnya.

Baca Juga: Kesal Pada Panitia Muslok, Sejumlah Anggota Orari Lokal Bone Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya Hingga Bakar Baju

SR mengatakan, pernikahan antara dia dengan Ipda SA di langsungkan dengan pesta meriah.

“Pestanya meriah, pihak keluarga dari pak SA juga datang mengantar. Karena memang tidak ada masalah, dokumen lengkap. Namun ternyata yang menikahi saya laki-laki beristri,” tukasnya.

Lanjut ke pengurusan dokumen, karena janji, Ipda SA telah lewat dan tidak dia penuhi. SR berinisiatif ke Luwu untuk menemui suami pada Januari 2017 lalu.

Selama di Luwu, SR mengaku tinggal di penginapan selama lima hari. Namun lagi-lagi dia hanya mendapat janji manis.

“Setelah lima hari tinggal di penginapan. Saya kemudian kembali ke Bone. Saya ke Luwu karena dorongan keluarga meminta agar surat nikah di urus secepatnya,” lanjut, SR.

Baca Juga: Antisipasi Terlibat Judi Online, Denpom XIV/1 Bone Sidak Ponsel Jajaran TNI

Pada 2018 silam, SR kembali mendatangi Luwu untuk menemui pujaan hati. Dengan maksud mempercepat proses pengurusan mutasi ke Makassar dan kelengkapan akta nikah. Ia sempat tinggal selama dua pekan di rumah kost yang-disewa oleh Ipda SA.

“Kost itu memang sudah ada sebelum saya tiba di sana. Ada pakaian dan peralatan lain, saya tinggal selama dua pekan di sana tepat sebelum Covid-19,” terang dia.

Sebelumnya, Oknum Polisi berinisial Ipda SA di tetapkan tersangka penyidik Polres Bone. Setelah di laporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen oleh seorang wanita berstatus janda SR (39).

Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya.

“Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelatikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,” ungkap SR.

Dia melanjutkan, waktu menikah pada 2016 lalu. Ipda SA membawa dokumen akta cerai, identitasnya telah di ubah menjadi cerai hidup.

Namun belakangan ketahuan bahwa semua dokumen tersebut semuanya hasil rekayasa dari pelaku.

“Saya berangkat ke Luwu Banggai temui pihak Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama. Dan pihak di sana menjelaskan bahwa dokumen yang pelaku perlihatkan ke saya palsu,” lanjutnya.

SR melanjutkan, waktu menikah pelaku beralasan bahwa belum dapat menikah secara kedinasan. Nanti setelah pindah tugas ke Makassar.

“Jadi alasaannya, menunggu calon pengantin lain untuk di sidang sekaligus. Selain itu mereka juga ingin menikah dengan alasan bulan itu bagus,” tukasnya.

Masih SR melanjutkan, ia juga sempat dua kali mengirim uang ke pelaku. Dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas.

“Tidak dapat di pungkiri saya dua kali kirimkan uang. Pada 2018 jumlahnya Rp20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp35 juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas,” terang dia.

Baca Juga: Gerakan Penghijauan, Gubernur Andi Sudirman Tanam 500 Pohon Produktif di Bone

Sebagai korban, SR meminta agar pelaku di tindak tegas dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya. Yakni pemalsuan dokumen dan penipuan.

“Selain itu sesuai dengan pasal yang-dilanggar, mesti di sidang kode etik. Dan di lakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat,” tutup dia.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman memastikan kasus tersebut di proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Sudah di proses hukum. Berkas perkaranya tinggal di kirim ke Jaksa,” tegasnya, soal berkas P21 oknum polisi di Bone. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button