NewsSulselSulteng

Palsukan Akta Cerai Digunakan Nikahi Janda di Bone Oknum Polisi Polresta Palu Jadi Tersangka

BONE, NEWSURBAN.ID — Seorang oknum Polisi berinisial Ipda SA ( 42 ) yang bertugas Polresta Palu ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone Sulawesi Selatan atas laporan penipuan dan pemalsuan oleh seorang janda di Bone, SR (39). Ia palsukan akta cerai untuk menikahi janda tersebut.

Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda ZE masih tinggal bersama dengan istrinya.

“Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelantikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,” ungkap, SR Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Curi Pintu Pagar Besi Sekret HMI, Pemulung di Makassar Di tangkap Polisi

Dia melanjutkan, waktu menikah pada 2016 lalu. Ipda ZE membawa dokumen akta cerai. Statusnya telah di ubah menjadi cerai hidup. “Memang dia orang Bone tapi bertugas di Palu,” ungkapnya.

Namun belakangan ketahuan bahwa semua dokumen cerai hidup yang tersangka gunakan  semuanya hasil rekayasanya.

“Saya berangkat ke Luwu Banggai (Sulteg) temui pihak Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama. Dan pihak di sana menjelaskan bahwa dokumen yang di perlihatkan pelaku ke saya palsu,” lanjutnya, terkait dugaan palsukan akta cerai untuk nikahi janda di Bone.

Baca Juga: Aksi Brutal di GOR Oepoi Kupang Akibat Salah Paham Oknum Polisi dan PM

SR melanjutkan, waktu menikah pelaku beralasan bahwa belum dapat menikah secara kedinasan. Katanya nanti setelah pindah tugas ke Makassar.

“Jadi alasannya, menunggu calon pengantin lain untuk di sidang sekaligus. Selain itu mereka juga ingin menikah dengan alasan di bulan yang bagus,” tukasnya.

Masih SR melanjutkan, ia juga sempat dua kali mengirim uang ke pelaku dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas.

Baca Juga: Habibna Makassar Imbau Masyarakat Tetap Tanang Soal Pengrusakan Musholla Polisi

“Tidak dapat di pungkiri saya dua kali kirimkan uang pada 2018 dengan jumlah Rp.20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp.35 Juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas,” tutupnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman saat di hubungi memastikan kasus tersebut di proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Sudah diproses hukum. Tinggal berkas perkaranya tinggal di kirim ke jaksa,” tegasnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button