HukumNewsSulsel

Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Iptu SA Kasus Pemalsuan Dokumen

BONE, NEWSURBAN.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Watampone menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penipuan dan pemalsuan dokumen akta cerai oknum Polisi Ipda SA.

Penolakan tersebut tertuang dalam sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (15/08/23) Pukul 10.00 Wita.

Sidang tersebut di pimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Di dampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH,

Baca Juga: PPA Bone Janji Kawal Kasus Penganiayaan Anak-Dibawah Umur Oleh Oknum Kades

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, saat membacakan putusan sela dalam sidang.

Dalam Eksepsi pihak kuasa hukum, Ipda SA menuntut beberapa hal dalam keberatannya.

Salah satunya meminta agar proses hukum di serahkan ke PN Luwuk Banggai dengan alasan bahwa akta cerai. Yang di duga akta cerai itu palsu atas nama Pengadilan Agama Luwuk Banggai.

Baca Juga: Polres Bone Percepat Penyelidikan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Kepala Desa

Namun hal itu di tolak dan hakim tetap memutuskan melanjutkan sidang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban akan di gelar pada, Rabu, (16/08/23) besok.

Sementara itu korban Hj. Surianti saat di temui di PN terlihat tenang dalam mengikuti proses sidang tersebut.

“Insya Allah besok saya akan menjalani sidang sebagai saksi sekaligus korban,” ungkap korban, Hj Surianti.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Akta Cerai, Kuasa Hukum Terdakwa Ipda SA Sampaikan Eksepsi

Sebelumnya, Oknum Polisi, Ipda SA kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang ini merupakan tangkisan terdakwa yang di wakili penasihat terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut di pimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Di dampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (09/08/23) lalu. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button