EkonomiMetroNews
Trending

Perumda Pasar Segel Sejumlah Lapak di Pasar Senggol

Pasar Senggol atau Pasar Sambung Jawa menjadi sasaran penertiban Perumda Pasar Makassar Raya. Di pasar ini, tim penertiban menyegel sejumlah lapak pedagang.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan kios. Kali ini, sasarannya Pasar Sambung Jawa atau Pasar Senggol.

Di pasar tradisional ini, sedikitnya ada 7 lapak pedang mereka segel. Penyewa lapak yang kena segel Perumda Pasar Makassar Raya rupanya sudah lama tidak berpenghuni. Sebagian lagi tidak pernah lagi menunaikan kewajibannya membayar sewa.

Kepala Unit Pasar Sambung Jawa (Pasar Senggol) Muh Yusran mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menyegel 7 lapak. Ketujuh lapak itu ada di bawah pengawasannya langsung.

Baca Juga: Tak Bayar Sewa, Perumda Pasar Segel Puluhan Kios di Pasar Kampung Baru

“Untuk sementara ada 7 lods yang kita segel. Selebihnya kami tetap memberikan toleransi. Siapatau mereka mau menyelesaikan kewajiban mereka,” ujarnya, usai menyegel 7 lapak di Pasar Senggol, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, menurut Yusran beberapa Lods yang ia segel, di antaranya memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Ia mengaku tak mendapat kabar keberadaan pemiliknya.

“Dari front toko (lapak di depan toko) yang kami segel ini ada juga yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tidak ada kejelasan dari pemiliknya. Sudah beberapa kali kami surati tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami segel,” terangnya.

Penertiban Sesuai Perda dan Perwali

Sementara itu, Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya Muh Jaenul mengatakan menyegel kio itu sesuai surat permintaan Kepala Pasar.

Penyegelan itu, kata dia, sudah sesuai Perda Kota Makassar No. 12 Tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

“Dalam aturan tersebut tercantum pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak mengindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita,” jelas Jaenul.

Baca Juga: Mentan SYL Temui Danny Minta Siapkan Lorong Pertanian Makassar

Selain itu, pihak Perumda Pasar Makassar Raya juga akan melakukan penyegelan di setiap pasar tradisional. Penertiban akan bergilir setiap hari.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan masih punya kewajiban agar segera menyelesaikan.

“Kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat dalam pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat mereka cicil sesuai kamampuan,” pungkasnya. (cr/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button