Bea Cukai Sulawesi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membakar rupa-rupa barang impor ilegal sitaan. Nilainya berkisar Rp5 miliar lebih dengan total kerugian negara Rp2 miliar lebih.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi capaian Bea Cukai Sulawesi bersama Forkompinda. Apresiasi itu atas langkah penindakan barang impor ilegal atau tanpa label Bea Cukai.
Adapun barang penindakan tersebut 5.003.900 juta batang rokok, 151 bale ballpres dan 48.75 liter MMEA. Total nilai barang sitaan itu berkisar Rp5.287.828.000. Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp2.284.919.000.
Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, meyakini langkahnya bersama Forkopimda ini efektif. Dapa menumbuhkan ekonomi, khususnya di Sulsel.
“Kalau yang ilegal kita berantas semua, maka ada yang legal bisa terjual dan ekonomi akan tumbuh di situ. Selain melindungi keuangan kita, juga akan ada pemasukan keuangan negara,” kata Nugroho dalam sambutannya, di Gedung Keuangan RI, di Makassar, Selasa, 30 November 2021.
Selain untuk menumbuhkan ekonomi daerah, pemberantasan barang ilegal ini merupakan bentuk pengabdian terhadap negara.
“Kita terus melakukan pemberantasan barang ilegal ini. Karena gaji kita juga berasal dari situ,” tutur Nugroho.
Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai menindak barang ilegal.
“Pemprov memberikan apresiasi kepada kita semua. Ketika kita melakukan operasional, dan bagaimana kita melakukan penegakan hukum terhadap yang ilegal,” katanya.
Kata dia, kegiatan penindakan seperti ini, tentunya dapat membantu pertumbuhan ekonomi Sulsel. Pasalnya, banyak barang legal yang akan terjual pasca penindakan barang ilegal.
“Kita bergembira juga hari ini menunjukkan kenaikan ekonomi baik secara nasional maupun di Sulawesi Selatan. Ini karena kita melakukan koordinasi dan kerjasama untuk mewujudkan Indonesia tumbuh, Indonesia tangguh,” tutupnya.
Hadir dalam pemusnahan rupa-rupa barang ilegal sitaan itu, perwakilan Forkopimda Sulsel. Pemusnahan dengan cara membakar dan memotong menggunakan mesin pemotong kayu. (cr/*)