NewsNusantaraSulawesiSulsel
Trending

Ramadhan Tahun Ini Pemkab Gowa Bolehkan Aktivitas Keagamaan

GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai memper bolehkan aktivitas keagamaan -dilakukan seperti biasa pada bulan Ramadhan Tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 Masehi.

Bupati Adnan dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini-diambil seiring dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait aktivitas keagamaan berupa Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.

Baca Juga: Bupati Adnan Dorong Semua UMKM Gowa Masuk Dalam E-katalog Pengadaan Barang dan Jasa

“Dalam Fatwa MUI menyebutkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah di laksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah). Yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, di imbau agar seluruh jamaah yang mengikuti shalat berjamaah agar tetap memakai masker. Dan, tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” ujar Bupati Adnan, Jumat (25/03/2022).

Orang nomor satu di Gowa ini, menyebutkan Aktivitas keagamaan yang biasa di lakukan di bulan Ramadhan. Seperti shalat Fardhu Lima Waktu, Shalat Jum’at, Shalat Tarwih, Tadarus Al-Qur’an, Qiyamul-Lail, Berbuka Puasa Bersama serta I’tikaf.

Baca Juga: Bupati Gowa Minta TPID Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Begitu juga dengan peringatan Nuzulul Qur’an dan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah dan pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sudah bisa di laksanakan di masjid maupun di lapangan. Hanya saja dirinya tetap meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat tetap disiplin memakai masker dan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/mushalla diharapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan atau hand-sanitizer di pintu masuk masjid/mushalla, memastikan penggunaan masker dan setiap jamaah,” harap Adnan.

Baca Juga: Serahkan LKPj 2021, Ekonomi Gowa Tumbuh Sebesar 7,26 Persen

Selain itu, dalam Surat Edaran ini, Para Da’i / Mubaliqh/ Penceramah Agama juga di harapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah,kemaslahatan umat. Dan, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. (jn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button