HukumMetroNews
Trending

Budi Hastuti Imbau Warga Untuk Tidak Beri Uang Anjal dan Gepeng

“Kita imbau warga untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng. Sehingga mereka tidak terbiasa dan diharapkan tidak ada lagi di perempatan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” tukas Budi Hastuti.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengimbau warga untuk jangan beri uang ke anak jalanan (Anjal) dan Gepeng di perempatan lampu jalan. Apalagi, hal itu menjadi fatwa Majeli Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

Hal itu Budi Hastuti saat menggelar sosialisadi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12).

“Kita imbau warga untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng. Sehingga mereka tidak terbiasa dan diharapkan tidak ada lagi di perempatan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” tukas Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini mengajak peserta agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa menganggu ketertiban umum.

“Saya harap dengan sosialisasi ini bisa mengurangi anjal dan gepeng di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Muhyiddin Mustakim mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingungan masing-masing.

“Satuji intinya agar ini tdak ada lagi anjal dan gepeng di japan. Jangan beri mereka uang,” tukas Muhyiddin.

Sekertaris Dinas Sosial Kota Makassar ini menjelaskan, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.

“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button