MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021).
Menurut Leo sapaan akrabnya, regulasi ini menjadi penting lantaran membahas pendidikan. Di mana cerminan kualitas bangsa. Sehingga, diharapkan warga menjadi mediator perda penyelenggaraan pendidikan.
“Kita harap peserta bisa jadi mediator untuk membantu mensosialisasikan perda ini ke tempat tinggalnya masing-masing,” jelas Leo.
Mengingat pendidikan sebagai cerminan bangsa, maka sambung politisi PAN ini, pendidikan harus merencanakan dan selenggarakan sebaik mungkin. Melaksanakan dengan paket sebagai acuan di tingkat pendidikan.
Baca juga: Legislator Al Hidayat Syamsu Dorong Pemkot Makassar Wujudka Pendidikan Merata Sesuai RPJMD
“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” paparnya.
Dia menambahkan, tujuan pendidikan yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban dan mencerdaskan bangsa. Itu, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20.
“Jadi, sangat jelas dalam UU nomor 20 tentang pendidikan nasional. Di Singapura, semua potensi anak di kembangkan sejak dini dan itu perlu terapkan juga di Indonesia,” ucapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Nielma Palamba menyampaikan, perda tentang penyelenggaran pendidikan menjadi acuan Dinas Pendidikan Kota Makassar menjalankan program. Terlebih, regulasi ini merupakan turunan dari aturan pusat.
“Kalau kita melihat, penyelenggaraan pendidikan adalah pemerintah dan masyarakat. Poinnya di sini, masyarakat bisa menyelenggarakan pendidikan melalui PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,” tukas Nielma.
Baca juga: Al Hidayat Syamsu Usulkan Revisi Perda Perlindungan Anak
PKBM, sambung Plt Kadis Pendidikan Kota Makassar, kegiatan ini khususnya anak yang tidak sempat mendapat pendidikan di sekolah formal. Hal ini dikenal dengan belajar dengan paket A, B dan C.
“Ada juga yayasan. Ini yang membentuk sekolah swasta. Nah, ini peran-peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” tambahnya.
Kata Nielma, satuan pendidikan ini yakni kelompok sekolah dengan jenis mulai formal, non formal dan Informal. Misalnya saja, khusus untuk informal yakni kurus atau lembaga pendidikan.
“Kalau formal semua kita tahu seperti TK, SD dan SMP. Itu semua masuk kewenangan pemerintah kota,” bebernya.
Ia menambahkan, Perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas.
Kemudian, bagaimana menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa. Meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.
“Perda ini menekankan pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu juga pendidikan mandiri dalam keluarga,” ungkapnya. (*)