Pasokan daging dari luar masih mendominasi suplay kebutuhan di Kota Makassar yang mencapai 21 ton per hari. Pemerintah Kota Makassar ingin agar Perseroda RPH Kota Makassar menggarap peluang besar itu.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Perseroda RPH Kota Makassar merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Makassar. Fokus usahanya bergerak dalam tata niaga daging. Mengelola bisnis daging hasil pemotongan Rumah Potong Hewan dengan kualitas yang lebih higienis dan halal.
Pejabat Direksi Syafrullah, mengatakan, bila selama ini, Rumah Potong Hewan hanya memotong, kini, dengan hadirnya Perseroda RPH segala hasil pemotongan, berupa daging dan ikutannya akan bernilai ekonomi. Termasuk limbah dari rumah potong hewan berupa kotoran, darah, dan air seni sapi.
Khusus limbah, sebelum diproses menjadi barang bernilai ekonomi harus melalui riset terlebih dahulu. “Tetapi saya meyakini semua ada manfaatnya dan punya nilai ekonomi,” kata Bang Rul sapaan akrab Syafrullah, Senin (13/12/2021) di Makassar.
Selain itu, Perseroda RPH juga akan berkolaborasi dengan peternak, pemerintah kota, dan pemerintah daerah lainnya yang memasok sapi hidup selama ini ke Kota Makassar.
“Kita akan kerja sama untuk pasokan sapi hidup. Sehingga akan banyak nilai ekonomi yang bisa kita garap dari kerja sama itu,” kata Rul.
Tidak hanya itu, lanjut Rul, perusahaan ini juga akan memberdayakan usaha kecil yang bergerak di bidang kuliner seperti, warung coto, pallubasa, dan lain-lainnya yang berbahan daging dan ikutan.
Bila selama ini, pasar modern disuplay daging impor, ke depan Perseroda RPH Kota Makassar ambil bagian di sektor itu. Begitu juga dengan konsumen langsung yakni masyarakat.
Untuk menggarap itu, Perseroda RPH Kota Makassar memastikan produknya lebih higienis, berkualitas dan terjamin kehalalannya.
Terkait kualitas daging, Perseroda RPH berharap rumah potong hewan menyiapkan daging yang bersertifikat halal dan segar. “Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar sebagai operator Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan Kota Makassar,” kata Rul.
Perseroda RPH Kota Makassar juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar untuk bekerja sama menegakkan regulasi terkait produk halal sesuai amanah Undang-Undang No.33 Tahun 2014 pasal (4) yang berbunyi; Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Selain itu, Rul juga telah mengajak beberapa tim yang berkompeten di bidangnya untuk bersama membangun perusahaan ini. Di antaranya, Syaifuddin, Muhammad Tasrif.
Intinya, sebut Rul, kehadiran perusahaan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Makassar. Dengan begitu, maka masyarakat juga akan merasakan manfaatnya. (cr/*)