MetroNewsParlemen
Trending

Fatma Harap Pemerintah Kota Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston, Jumat (17/12/2021).

Sosialisasi perda ini menghadirkan dua narasumber. Ialah Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Zulkifli Nanda, dan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maksssar.

Kata Fatma, perda tersebut menekankan sejumlah izin yang mesti di urus oleh masyakarat. Adapun jika mereka membutuhkannya untuk mendapatkan legalitas.

“Yang perlu saya singgung, bahwa dalam perda ini banyak jenis retribusi perizinan. Ada retribusi izin mendirikan bangunan, izin tempat menjual minol, izin trayek, juga ada izin tenaga asing,” ujarnya.

Baca juga: Nasir Nurul Minta Pemerintah Perketat Aturan Minol

Sejalan dengan itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini berharap pemerintah kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Sehingga, masyakarat lebih mudah dalam mengurus izin.

“Inovasi yang terbaik dan terbaru untuk pelayanan kepada masyakarat. Maka dari itu ini yang perlu dihadirkan oleh DPM-PTSP dan Bapenda. Apalagi semua jenis izin usaha itu kan diurus semua di PTSP,” jelasnya.

“Harapannya, semoga dengan penerapan Perda ini dapat memberikan pelayanan lebih cepat dengan cara memberikan inovssi yang baru dan pelayanan maksimal,” pungkas Fatma.

Dalam materinya, Zulkilfi Nanda berujar bahwa segala perizinan yang diurus oleh masyakarat kini di permudah. Belum lagi, bisa juga dilakukan secara daring melalui OSS.

“Semuanya ada di OSS. Bapak ibu bisa mengurus segala izin di situ. Apalagi izin usaha, itu tidak ada lagi SITU SIUP. Namanya sekarang Nomor Izin Berusaha (NIB),” ucapnya.

Baca juga: Budi Hastuti Imbau Warga Untuk Tidak Beri Uang Anjal dan Gepeng

Terkait perizinan usaha tertentu, Mantan Camat Ujung Pandang ini menyebut bahwa perda yang kini di gunakan adalah Nomor 1 Tahun 2018. Yang mana merupakan perubahan dari perda nomor 5 tahun 2012 itu.

Dalam aturannya, beberapa izin tertentu menyederhanakan. Berikut dengan maksud agar masyakarat tidak di buat bingung selama mengurus izin.

“Misalnya izin gangguan itukan sudah tidak ada lagi. Izin perikanan juga sudah di ambil alih ke Pemprov. Jadi menyederhanakan agar pelayanannya lebih mudah,” tukas Zulkfili Nanda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button