Selama bulan Oktober sampai awal Desember yang dimusnahkan mencapai 64 perkara, di Areal Kejaksaan Negeri Bone.
BONE, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Negeri Watampone Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa Narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah, mengatakan pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) ini.
“Pemusnahan ini di pimpin langsung oleh Kejari Bone, Aksyam, didampingi dari Pihak Polres Bone, BNNK Bone dan Dinas Kesehatan,” jelasnya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polres Bone Tangkap Pemuda As Terkait Narkotika
Selama bulan Oktober sampai awal Desember yang dimusnahkan mencapai 64 perkara, di Areal Kejaksaan Negeri Bone.
“Sebanyak 67,4729 Gram Sabu yang di blender dan juga barang bukti pidana umum lainnya di bakar dan di potong menggunakan alat,” kata Alamsyah.
Sebanyak 67 Gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disita oleh negara dari 33 perkara.
“Barang bukti sabu ini merupakan sitaan dari 33 perkara kasus narkotika” pungkas Andi Alamsyah. (Fan/*)