MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kurdas (57), seorang tukang bakso jadi tersangka di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas laporan tetangganya. Pelapor melaporkan Kurdas ke Polsek Biringkanaya hanya karena menggeser rangka baja ringan tetangganya yang menempel dan membahayakan rukonya.
“Itu baja ringan mau dia bangun dan saya cuma geser,” ujar Kurdas mengutip detik.com, Rabu (22/12/2021).
Ruko tersangka berada di kawasan Pasar Niaga Daya (PND). Ruko itu ia jadikan tempat jualan bakso.
Sebelum pelapor melaporkannya hingga menjadi tersangka, pada Juli 2020 Kurdas melihat ada kerangka baja ringan yang menempel pada rukonya. Sehingga ia memilih menggeser baja ringan tersebut karena membahayakan rukonya.
“Jadi itu bukan saya bongkar, cuma geser kakinya supaya tidak melengket di bangunan (ruko saya) sampai tidak melengket di bangunan,” ungkap Kurdas.
Menurut dia, kerangka baja ringan tersebut ke depannya akan membahayakan bangunan ruko miliknya karena bertumpu pada bangunan ruko miliknya.
Dia juga mengatakan, kerangka baja ringan yang dia geser itu sebenarnya berada di atas fasilitas umum (fasum). Dia pun sempat mencari pemilik kerangka baja ringan itu tapi tak menemukannya.
“Datang ma (saya sudah datang) di pengelola tidak ada yang mengaku siapa yang punya tempat,” katanya.
Belakangan, lanjut Kurdas, pemilik kerangka baja ringan tersebut melaporkan Kurdas ke polisi. Kurdas pun resmi jadi tersangka pada Desember 2021.
“Ini anehnya bangunan melengket di tempatku saya dijadikan tersangka padahal saya cuma geser,” katanya.
Kurdas saat ini menjadi tersangka dengan dengan sangkaan melanggara Pasal 170 KUHP.
Belum ada keterangan pihak Polsek Biringkanaya terkait kasus ini. (dc/*)