MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle, bersama Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II TA. 2021. Termasuk Bone, BPK Perwakilan Sulsel menyerahkan LHP Semester II 2021 kepada 9 daerah.
Wabup bersama Ketua DPRD Bone menerima dokumen tersebut di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. AP Pettarani Rani, Kota Makassar Selasa, 28 Desember 2021.
Hadir Plt Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi. Ina Kartika Sari, serta Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kasus Cerai di Bone Tembus 1.283 Perkara, Mendominasi Usia 30 Tahun
Kepala Inspektorat Daerah A. Muh. Yamin, serta Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Bone H. Najamuddin.
Penyerahan LHP 2021 langsung dari Kepala BPK Perwakilan Prov. Sulsel, Paula Henry Simatupang. Kepada Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle bersama Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.
Kepala BPK Sulsel, Paula Henry Simatupang mengatakan, ada sebelas LHP yang ia serahkan hari ini. LHP itu ia serahkan kepada sembilan Kepala Daerah Kab/Kota bersama Ketua DPRD masing-masing.
Baca Juga: Telkom Bone Kerja Sama WIB Dorong Konten Kreatif Terbaik Menginspirasi Masyarakat
“Sebenarnya ada 17 LHP yang akan kita serahkan. melihat masih dalam masa pandemi, maka acara penyerahan kita bagi dua” Ucapnya.
Khusus Kabupaten Bone, pemeriksaan kinerja atas upaya pemda mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal pada Pemda Bone dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Atas LHP yang telah kita serahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan. Tindak lanjut yang mereka lakukan kepada BPK. Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomer 14 tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP serahkan,” katanya.
Baca Juga: Lantik 177 Kades Terpilih, Bupati Bone Harap Wujudkan Kesejahteraan Tanpa Membedakan Golongan
Sementara itu, DPRD harus mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK. Dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan. (fan)